Begini Proses Pemberhentian Kepala Daerah Menurut Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemeritah pusat
SERAMBINEWS.COM - Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Feri menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyinggung sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak bisa serta merta, tidak ada yang seperti era Orde Baru ya mau main berhentikan, semua ada proses hukumnya dan itu pasti berlarut-larut dan lama, tidak sesederhana yang disampaikan oleh beberapa pihak," kata Feri saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Feri menjelaskan, seorang kepala daerah memang dapat diberhentikan apabila melanggar undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Viral Anak Berhasil Bikin Ayah Cerai Dengan Pelakor, Ternyata Menikah Saat Ibunya Lumpuh
Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, kepala daerah dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban, salah satunya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, kata Feri, proses pemberhentian seorang kepala daerah tidak bisa serta-merta dilakukan karena ada sejumlah proses yang harus dilewati.
Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.
Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Baca juga: Mabes Polri Panggil Linmas Hingga Gubernur Anies, Begini Reaksi Fadli Zon dan Andi Arief
"Mahkamah Agung bilang ya atau tidak itu telah terjadi pelanggaran undang-undang, baru berujung berhentinya kepala daerah kalau Mahkamah Agung bilang iya telah terjadi," kata Feri.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah, namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.
"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri.
Feri pun berpendapat, sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan juga terlalu berlebihan.
Baca juga: Reuni 212 di Monas Ditunda Karena tak Dapat Izin, 3 Ormas Minta Ditindak Juga Kerumunan di Pilkada
Sebab, menurut Feri, para kepala daerah telah berupaya menegakkan protokol daerah meski implementasinya tidak berjalan baik.