Begini Proses Pemberhentian Kepala Daerah Menurut Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemeritah pusat
"Kalau konsekuensinya pemberhentian terlalu jauh, kecuali ada kepela daerah yang terang-terangan menolak misalnya untuk menjalankan protokol kesehatan, kan tidak ada juga," kata dia.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Kisah Azlan Shah Kamaruzaman, Mantan Pembalap Moto2 Malaysia Terpaksa Jadi Pengantar Makanan
Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.
Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah Terkait Protokol Kesehatan, Pakar: Tidak Bisa Serta Merta",