Begini Proses Pemberhentian Kepala Daerah Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemeritah pusat

Editor: Muhammad Hadi
(Fabian Januarius Kuwado)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari 

"Kalau konsekuensinya pemberhentian terlalu jauh, kecuali ada kepela daerah yang terang-terangan menolak misalnya untuk menjalankan protokol kesehatan, kan tidak ada juga," kata dia.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Kisah Azlan Shah Kamaruzaman, Mantan Pembalap Moto2 Malaysia Terpaksa Jadi Pengantar Makanan

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah Terkait Protokol Kesehatan, Pakar: Tidak Bisa Serta Merta",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved