Peminum Alkohol di Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia, Penjual Dipidana 10 Tahun
Pihak yang melanggar bakal dikenakan sanksi hukum pidana berupa penjara tiga bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (Minol).
RUU tentang Larangan Minol diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra. Terdapat poin-poin kontroversial di publik.
RUU itu memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Larangan juga berlaku untuk minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.
Nantinya, minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pihak yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi hukum pidana berupa penjara tiga bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Temannya Sendiri Saat Pesta Miras, Ini Motifnya
Baca juga: Penusuk Ustadz Zaid Diduga Mabuk, Anggota DPRK Minta Polisi Tutup Kedai Miras di Aceh Tenggara
Baca juga: Jembatan Pantai Dona Sedang Diperbaiki, Mobil tak Bisa Melintas, Sepeda Motor Harus Ekstra Hati-hati
Satu di antaranya mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.
RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Dalam RUU itu juga tercantum perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen. Termasuk ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Direktur PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), Ronny Titiheruw mengaku, perseroan terus memantau perkembangan RUU yang kembali dibahas DPR.Dia menuturkan, saat ini perseroan masih menjual dan belum menyiapkan langkah-langkah signifikan karena RUU masih dalam tahap awal pembahasan."Kami baru mengikuti perkembangan RUU Ini di media dan masih terus memantaunya," kata Ronny kepada Kompas.com kemarin.
Baca juga: Seorang Jambret Nyaris Dipukul Warga, Korban Kejar dan Dorong Pelaku hingga Terjatuh
Baca juga: Pemerintah Aceh Semangati Para Nakes yang Berjuang Melawan Pandemi Covid-19, Kirim Suplemen dan Buah
Baca juga: Positif Terjangkit Covid-19, Pemain Timnas Kroasia Tetap Tampil Saat Lawan Turki
Adapun saat ini, penjualan alkohol memang tengah mengalami penurunan. Ronny mengungkap, penjualan minuman beralkohol menurun karena ada efek domino pandemi Covid-19. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat penjualan minuman beralkohol di sejumlah wilayah Indonesia banyak ditutup.
"Selain itu, tingkat konsumsi alkohol di Indonesia tergolong cukup rendah, bahkan lebih rendah daripada Malaysia dalam hal tingkat konsumsi minuman beralkohol per kapita," pungkas Ronny.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas meminta Pemerintah dan DPR tidak tunduk kepada kepentingan pedagang. Pernyataan Anwar tersebut terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Menurut saya dalam membuat UU tentang Miras ini pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba," kata Anwar kemarin.
Sebaliknya, Anwar menghimbau kepada pemerintah dan DPR untuk membuat aturan sebaik mungkin menganai larangan minuman beralkohol.Ditinjau dari aspek agama dan kesehatan, minuman beralkohol lebih banyak mafsadatnya ketimbang maslahatnya.