Divonis 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kerabat Jerinx dan Nora Menangis Berpelukan
Tak ada ekspresi di wajahnya, terutama setelah majelis hakim membacakan vonis 14 bulan penjara untuk dirinya.
Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jerinx untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. Apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, Jerinx pun menyatakan pikir-pikir. "Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Jerinx.
Di pihak lain, tim jaksa penuntut juga menyatakan hal senada. "Terimakasih majelis hakim, sikap kami dari jaksa penuntut umum menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP. Kami menyatakan atau mempergunakan waktu berfikir juga," ujar Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Setelah sidang ditutup, Jerinx langsung menuju area meja penasihat hukumnya. Nora Alexandra kemudian mendatangi Jerinx lalu memeluk suaminya itu. Nora juga menepuk-nepuk punggung Jerinx.
Tidak ada kalimat yang terdengar dari Jerinx. Ia bungkam, pun demikian dengan istrinya.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, tidak sepatah kata pun yang keluar dari bibir Jerinx. Ia terus berjalan di antara kerumunan awak media sembari memeluk erat sang istri.
Di sela-sela itu terdengar ucapan semangat dari teman, sahabat serta kerabat Jerinx yang hadir di persidangan.
Seorang kerabat Jerinx tampak menangis histeris dan memeluk Nora. Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.
Di sampingnya, ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga juga terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim.
Baca juga: Mengaku Ingin Dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith, Jerinx Bikin Status Begini di Twitter
Baca juga: 10 Hari Terakhir Nihil Pertambahan Kasus Positif Covid-19 di Abdya, Dua Masih Dirawat
Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, mengatakan, sikap diam Jerinx usai mendengar vonis hakim mengekspresikan kekecewaannya. "Ekspresi Jerinx kan sudah jelas, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," kata Sugeng mendampingi Jerinx usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sugeng menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka akan mengambil langkah cermat agar hukuman Jerinx diperingan. Salah satu satu poin kekecewaan pihak Jerinx adalah majelis hakim yang diketuai Ayu Adyana Dewi tidak mempertimbangkan saksi ahli meringankan yang diajukan Jerinx.
"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini, Jiwa Atmaja, sama sekali tak dipertimbangkan," kata Sugeng.
Padahal, keterangan ahli diperlukan untuk mengambil suatu putusan. "Karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli. Banyak keterangan ahli Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusannya lebih baik untuk jerinx," kata dia.
Penasihat hukum Jerinx lainnya, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.
Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa. Ini menurutnya tidak berimbang.
"Ini Menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditunjukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya ditemui usai sidang.