Berita Lhokseumawe

Penanganan Imigran Rohingya di Aceh Tugas UNHCR bukan Indonesia, Begini Penjelasan Satgas PPLN Pusat

“Namun karena Bangsa Indonesia memiliki jiwa sosial yang tinggi maka kita menerima WNA asal Myanmar tersebut,” ujarnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Harian Satgas PPLN, Ramdansyah (kanan), Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu RI, Achsanul Habib (baju kemeja biru), dan Dirreskrim Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, serta Kadiv Imigrasi, Herdaus, dalam acara Diseminasi Penanganan Kejahatan Lintas Negara Penyelundupan Manusia yang digelar di Aula Cut Meutia, Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (18/11/2020). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Penanganan imigran Rohingya yang saat ini masih ditampung di kamp sementara eks Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe adalah tanggung jawab penuh UNHCR.

Hal itu diungkap Ramadansyah selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) Kemenko Polhukam RI dalam acara ‘Diseminasi Penanganan Kejahatan Lintas Negara Penyelundupan Manusia’ yang digelar di Aula Cut Meutia Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (18/11/2020).

“UNHCR diberi wewenang oleh PBB untuk mengurus warga asing yang terdampar. Namun kita tetap membantu UNHCR dan merekalah yang punya mandat penuh terhadap warga negara asing yang terdampar,” jelas Ramadansyah kepada Serambinews.com, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, di bulan Juli 2020, hampir 400 orang Rohingya terdampar di pantai Lhokseumawe dan Indonesia sebenarnya tidak punya kewajiban mengurus hal tersebut.

“Namun karena Bangsa Indonesia memiliki jiwa sosial yang tinggi maka kita menerima WNA asal Myanmar tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Ini Rohingya yang Berhasil Diciduk TNI Saat Berusaha Kabur dari BLK Lhokseumawe

Baca juga: Terungkap! Tersangka Penyelundupan Wanita Rohingya Dibayar 4.000 Ringgit, Polres Kirim SPDP ke Jaksa

Baca juga: Dua Warga Sumut Jadi Tersangka Kasus Penyeludupan Wanita Migran Rohingya, Polisi Buru Pelaku di LN

Terkait human trafficking atau perdagangan manusia, Ramadansyah menyebutkan, masyarakat internasional menentang tindak pidana penyelundupan manusia.

Di Indonesia sendiri, bebernya, sejumlah kasus tindak pidana perdagangan manusia telah diadili di pengadilan.

Termasuk sejumlah kasus upaya penyelundupan imigran Rohingya yang saat ini sedang ditangani Polda Aceh.

“Kita tidak ingin kebaikan di wilayah kita disalahgunakan oleh sindikat penyelundupan manusia. Makanya harus ditindak tegas bagi pelaku yang membantu ataupun memfasilitasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Achsanul Habib menyampaikan, dasar hukum internasional yakni Konvensi Pengungsi 1961 dan Protokol 1967 awalnya dibentuk sebagai respon terhadap penanganan pengungsi di Eropa pasca perang dunia ke II.

Baca juga: Polisi Jerat Dua Penjambret Mahasiswi dengan Pasal 365 KUHP, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Baca juga: Viral Istri Beri Kejutan ke Suami akan Memiliki Anak, Begini Reaksi Suami Sampai Sujud Depan Pintu

Baca juga: Alhamdulillah, Semua Pasien Covid-19 di Subulussalam Telah Sembuh, Tempat Karantina Juga Nihil

Konvensi Pengungsi 1961 dan Protokol 1967, ulasnya, sebagai pengakuan hak tiap individu mencari suaka dan menghindari persekusi di negara asal.

Menurutnya, jumlah ratifikasi konvensi sebanyak 146 negara, namun Indonesia bukan negara pihak dan 9 negara di ASEAN tidak meratifikasi konvensi tersebut.

Dijelaskan dia, kewajiban negara pihak adalah pemulihan hak kependudukan (identitas, dokumentasi, perjalanan, dan menikah), akses pendidikan, bantuan kebutuhan dasar, akses lapangan pekerjaan, dan akses ke lembaga peradilan.

“Indonesia bukan negara berpihak dan saat ini kita menampung pengungsi dikarenakan menjunjung prinsip non-refoulument, penghormatan terhadap hak untuk hidup dan ekstra mile beyond obligation,” papar Ahcsanul Habib.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved