UUPA Pijakan Pilkada Aceh 2022
Pakar Hukum dari Unsyiah, Mawardi Ismail, menyatakan, penentuan pelaksanaan Pilkada lebih berpijak dan ditentukan oleh kebijakan
* Mendagri Harap Digelar 2024
BANDA ACEH - Pakar Hukum dari Unsyiah, Mawardi Ismail, menyatakan, penentuan pelaksanaan Pilkada lebih berpijak dan ditentukan oleh kebijakan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang tidak menetapkan waktu yang pasti dan hanya menggunakan patokan lama jabatan sehingga bisa menjadi sumber hukum untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
“Sedangkan tujuan Pilkada serentak (Indonesia) untuk menyesuaikan jabatan gubernur seluruh Indonesia termasuk Aceh,” kata Mawardi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’ di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu; Muhammad Yunus (anggota DPRA), Syakir (Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh), Ernita Dewi (Dekan FISIP UIN Ar-Raniry), Yarmen Dinamika (Wartawan Senior Serambi Indonesia).
Selain itu ada juga Zainal Abidin (mantan Komisioner KIP Aceh), Ridwan Hadi (Direktur JADI Aceh), Fajran Zain (Direktur Aceh Institute), Sudirman Hasan (Direktur Forum LSM), dan Raihal Fajri (Direktur Kata Hari Institute). Acara itu dimoderatori Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi.
Mawardi menyampaikan, jika pemerintah sudah setuju Pilkada Aceh serentak 2022, maka KIP Aceh tinggal melaksanakan keputusan pemerintah. “Dasar hukum akan tetap ada untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022,” katanya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir mengatakan, secara umum Pemerintah Aceh sangat mendukung keputusan terkait Pilkada serentak dan tunduk pada apa pun keputusan pemerintah.
“Pemerintah Aceh juga telah menyurati pusat terkait Pilkada Aceh serentak 2022, pada Juni lalu. Posisi Pemerintah Aceh mengikuti apa pun keputusan, kalau Pilkada (2022) jalan, maka menjadi kewajiban untuk menganggarkan dana pelaksanaannya,” jelas Syakir.
Sementara Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan sepakat Pilkada Aceh digelar serentak pada 2022, sesuai dengan acuan pada UUPA. “Kita punya UU khusus yang tegas mengatur tentang Pilkada, silakan dijalankan dan kami mendukung penuh,” katanya.
Yunus mengatakan, beberapa waktu lalu saat Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Mendagri Tito Karnavian sempat menggelar pertemuan dengan DPRA.
Saat itu Tito mengharapkan Aceh dapat melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, bersamaan dengan nasional. “Tapi kalau mau (Pilkada) 2022, tidak masalah,” kata Tito, seperti ditirukan Yunus.
Kata sependapat juga disampaikan Ketua JADI Aceh, Ridwan Hadi. “UUPA jelas mengatakan Pilkada Aceh digelar 5 tahun sekali, dan seharusnya Aceh menggelar pemilihan pada 15 Februari 2022. Sekarang, silakan KIP Aceh membuat berbagai persiapan sesuai jadwal dan tahapan,” sarannya.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan awalnya KPU Pusat sesuai Renstra KPU, memasukkan Pilkada Aceh pada tahun 2024. Pihak KIP Aceh sempat memperdebatkan hal itu dalam beberapa pertemuan dengan KPU Pusat, meminta agar KPU memperhatikan kekhususan Aceh.
“Sehingga saat ini, KPU memasukkan Pilkada serentak di Aceh pada 2022,” katanya. KPU juga meminta KIP Aceh untuk membangun kesepakatan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, agar kemudian membangun koordinasi dengan Mendagri, sehingga KPU Pusat nantinya dapat menjalankan berbagai kebijakan tersebut.
Direktur Aceh Institute, Fajran Zain, juga mengatakan sudah jelas Pilkada serentak dapat dilaksanakan di Aceh pada 2022, karena punya dasar hukum jelas. “Ini momentum kita, nyatakan bahwa kita patuh dengan kekhususan Aceh, patuh pada UUPA,” katanya.