Berita Viral
Pria Ini Diciduk Polisi karena Sebar Ujaran Kebencian dan Menghina Institusi Polri di Media Sosial
Postingannya itu provokasi, intinya menjelekkan Polri, dia buat di Facebook dan Youtube. Banyak postingannya, di Youtube ada beberapa juga yang sudah
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Unit 1 Subdit V / Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (13/11/2020) menciduk AB (33), seorang pria di Banda Aceh, karena menghina institusi Polri pada laman Facebook dan Youtuber miliknya.
AB ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa dirinya membuat postingan yang menghina institusi kepolisian pada akun media sosialnya.
Warga Kecamatan Baiturrahaman itu dibekuk tim siber di salah satu warung kopi di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Sabtu (21/11/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamanakan pria berinisial AB tersebut.
“Yang bersangkutan kita amankan itu minggu lalu, karena membuat postingan yang menghina Polri pada media sosialnya, Facebook dan Youtube,” kata Kombes Margiyanta.
Lantas, apa yang diposting AB hingga dia ditangkap? Dalam postingannya, AB menulis dengan huruf kapital bernada menghina institusi Polri dan pejabat pemerintah.
AB dalam postingannya juga menebar ajakan untuk revolusi.
Pada postingan tersebut, tersangka juga menampilkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis.
Postingan itu diterbitkan tersangka pada 7 Oktober 2020, saat terjadinya penolakan atau demo UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Baca juga: Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin Pamitan dengan Keluarga Besar Kodam IM, Begini Suasananya
Baca juga: Tak Pakai Masker, 105 Warga Aceh Besar Disanksi Bersihkan Pekarangan Meunasah
Kombes Margiyanta menjelaskan, berdasarkan postingan itu, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian / SARA terhadap Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Postingannya itu provokasi, intinya menjelekkan Polri, dia buat di Facebook dan Youtube. Banyak postingannya, di Youtube ada beberapa juga yang sudah dihapus,” katanya.
Saat ini, jelas Kombes Margiyanta, pihaknya telah mengamankan AB untuk dilakukan penyidikan.
Kepada tersangkat, polisi mengenakan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Margiyanta yang juga membenarkan bahwa AB pernah menjabat sebagai sekretaris salah satu organisasi di Banda Aceh.(*)