Irwandi Yusuf Bicara Soal Hak Interpelasi Dewan, Program Aceh Hebat, hingga Calon Wagub
"Sengketa para kucing ternyata dapat diselesaikan dengan ikan asin, di bawah meja,"
Irwandi Yusuf Bicara Soal Hak Interpelasi Dewan, Program Aceh Hebat, hingga Calon Wagub
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ternyata rajin memantau situasi dan kondisi politik di Aceh.
Mulai dari kisruh legislatif-eksekutif, soal Covid-19 dan dampaknya terhadap program Aceh Hebat, serta kasak kusuk calon wakil gubernur Aceh.
Hal itu terungkap saat Serambinews.com menanyakan tentang sosok calon wakil gubernur Aceh yang diusung Partai Nanggroe Aceh (PNA), selaku partai pemenang Pilkada 2017 lalu.
Tanya jawab dengan Irwandi dilakukan secara tertulis melalui istrinya, Steffy Burase, Senin (23/11/2020).
Saat ditanya pendapatnya tentang situasi Aceh saat ini, salah satu hal yang disinggung Irwandi adalah hak interpelasi dewan.
Irwandi mengatakan, eksekutif dan legislatif sibuk main kucing-kucingan dalam hal hak interpelasi dewan yang disebutnya mati pucuk.
Baca juga: Mencermati Sandiwara Politik DPRA, dari Paripurna Pemakzulan, menjadi Paripurna Pelantikan Gubernur
Baca juga: Prestasi Aceh di MTQ Padang, Gejala atau Penyakit? (Bagian I)
Baca juga: Prestasi Aceh di MTQ Padang, Gejala atau Penyakit? (Bagian II - Habis)
"Eksekutif dan legislatif sibuk main kucing-kucingan dalam hal hak interpelasi DPRA yang mati pucuk. Sengketa para kucing ternyata dapat diselesaikan dengan ikan asin, di bawah meja," tulisnya.
Seperti diketahui, hubungan eksekutif dan legislatif sebelumnya sempat memanas yang berujung pada penggunaan hak interpelasi dewan.
Sidang pertama dimulai pada 25 September 2020. Sejumlah kebijakan Pemerintah Aceh dipertanyakan, dan semuanya dijelaskan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Namun penjelasan dari Plt Gubernur tersebut dianggap tidak memuaskan, sehingga pada sidang paripurna lanjutan tanggal 29 September 2020, DPRA memutuskan menolak seluruh jawaban Nova Iriansyah.
DPRA kemudian melakukan langkah lanjutan yaitu pengajuan hak angket, dan bisa dipastikan hal itu akan berlanjut kepada pemakzulan.
Namun, sidang paripurna hak angket yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2020 itu gagal terlaksana. Penyebabnya, anggota yang hadir tak mencukupi kuorum. Isu adanya setoran uang tak hadir pun mencuat.
Baca juga: Satu Per Satu Sahabatnya Meninggal Dunia, Dr Mahathir Mohamad: Saya Sedih, Saya Kesunyian
Baca juga: Sering Buang Air Kecil di Malam Hari Pertanda Diabetes, Benarkah? Ini Penjelasan Medisnya
Baca juga: Jusuf Kalla Dituding Biayai Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Jubir Membantah: Tuduhan Membabi Buta
DPRA lantas kembali menjadwalkan ulang sidang hak angket. Tetapi belum lagi ada kepastian kapan sidang dilanjutkan, DPRA sudah harus melantik Nova sebagai Gubernur Aceh defenitif pada 5 November 2020.