Berita Aceh Tamiang

Manfaatkan Kelengahan Petugas, Penjudi Kabur Saat akan Diperiksa & Raib di Perkebunan, Kini Jadi DPO

Pelaku berinisial M ini sebelumnya diamankan dari lapak perjudian di tepi Sungai Tamiang, Dusun Pahlawan, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Empat orang yang diamankan dari lokasi permainan judi di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin (23/11/2020). Seorang di antaranya telah melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pelaku kasus perjudian yang melarikan diri saat sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), Selasa (24/11/2020).

Pelaku berinisial M ini sebelumnya diamankan dari lapak perjudian di tepi Sungai Tamiang, Dusun Pahlawan, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin (23/11/2020).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang kedapatan sedang bermain judi di dalam sebuah warung.

Namun dari pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kaharudin (60), Darayono Imran Bugis (58), dan M. Seluruhnya merupakan warga Kota Kualasimpang.

“Satu orang lagi kita pulangkan karena dari pemeriksaan tidak terlibat perjudian, kebetulan ada di lokasi ketika penertiban kami lakukan,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kurangi Angka Pengangguran, Hari Ini Pemerintah Aceh Barat Resmikan TPS 3R di Meulaboh

Baca juga: Rektor UIN Ar-Raniry Usul Pembentukan Komisi Perlindungan Guru Indonesia

Baca juga: Guru SDN 3 Peusangan Dilatih Cara Membuat Modul Sains, Begini Modelnya

Syahrir melanjutkan, tersangka M kabur saat dibawa seorang petugas dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan. Diakuinya, ketika itu hanya satu petugas yang mengawal tersangka.

“Petugas kita sedang lelah karena baru melaksanakan tugas Covid-19, pelaku memanfaatkannya dengan lari ke arah perkebunan di belakang kantor,” beber dia.

Menurut Syahrir, pelaku kini sudah dinyatakan DPO dan hingga saat ini proses pengejaran masih terus dilakukan.

Dia mengimbau, tersangka menyerahkan diri sebelum kasus pengejaran ini dilaporkan ke polisi. “Bila tidak menyerahkan diri, kami akan berkoordinasi dengan polisi,” tegasnya.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada Kamis (12/3/2020) lalu. Ketika itu, seorang pria berisial YC (38), terduga khalwat yang diamankan warga dari sebuah warung melarikan diri saat akan menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Baca juga: VIDEO - Penampakan Hewan Langka Misterius Bikin Heboh, Terekam Kamera Pendaki Gunung

Baca juga: Pemasangan Rangka Jembatan Krueng Teukueh Tuntas, Pengelola Rakit Rela Kehilangan Mata Pencarian

Baca juga: Korban Laka Lantas Miliki ‘Senpi’ belum Diperiksa, Satlantas Serahkan Pistol dan Narkoba ke Reserse

Modus pelarian terduga kasus khalwat saat itu dilakukan dengan cara YC berpura-pura pergi ke toilet.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved