Berita Politik
Pengawas Pemilu Rentan Jadi Korban Kekerasan Saat Bertugas, Begini Langkah Antisipasi Panwaslih
Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan ‘Workshop Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu’ selama dua hari pada 23-24 November 2020.
Laporan Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaksanakan ‘Workshop Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu’ selama dua hari pada 23-24 November 2020.
Workshop yang berlangsung di di Hotel Madinatul Zahra, Aceh Besar itu melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemantau pemilu, mahasiswa, dan alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) sebagai peserta.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber seperti, Fahrul Rizha Yusuf (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh) dan Raihal Fajri (Direktur Eksekutif Katahati Institute).
Narasumber lain yakni, Taufik Abdullah (dosen FISIP Universitas Malikussaleh), Wais Al-Qarni (dosen FISIP Universitas Syiah Kuala), Khairil Akbar (dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), dan Ramzi Murzikin (dosen FISIP UIN Ar-Raniry).
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sangat banyak kasus kekerasan terhadap pengawas Pemilu terjadi saat melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga: Guru di Aceh Utara Dilatih Cara Mengajar Online Berbasis Aplikasi di Masa New Normal
Baca juga: MTQ Pidie Dimulai, Usai Tampil Kafilah Pulang, Kembang Tanjong Paling Banyak Kirim Peserta
Baca juga: Komisi V DPRA Konsultasi ke Kemendagri Terkait Raqan Pendidikan Kebencanaan
“Tercatat hingga 16 November 2020, terdapat 43 kasus kekerasan terhadap pengawas pemilu. Tentu ini menjadi tantangan bagi kami dalam penegakan hukum pemilu,” ujar Faizah.
“Kami juga tidak bisa membiarkan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan yang mana tahapan yang paling banyak pelanggaran yaitu tahapan kampanye,” ungkapnya.
Faizah juga berharap, kegiatan workshop itu dapat memberikan masukan-masukan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf dalam materinya menyampaikan bagaimana proses dan hambatan dalam penegakan hukum pemilu.
“Dalam penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran tentunya harus memenuhi syarat formil dan materiil seperti pemenuhan alat bukti yang mensyaratkan minimal dua orang saksi,” papar dia.
Baca juga: VIDEO Bom Meledak di Suriah Tewaskan 5 Warga Sipil, Targetkan Mobil Bermuatan Bahan Peledak
Baca juga: Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan di Kejari Banda Aceh, Kapolresta Ikut Potong Senpi Rakitan
Baca juga: Miris, Seorang Pengunjuk Rasa Mengaku Dibogem Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah
“Sulitnya mencari saksi dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk mejadi saksi tentu menjadi tantangan bagi kami dengan batas waktu penanganan 14 hari kerja,” urainya.
Fahrul juga mengungkapkan, minimnya perlindungan terhadap saksi membuat masyarakat enggan menjadi saksi dan pelapor.
“Kita akui masih ada kekurangan, namun kita akan tetap berupaya membangun kerja sama dengan pihak kepolisian agar setiap orang yang ingin melaporkan pelanggaran merasa aman dari intimidasi pihak mana pun,” tukasnya.
Peserta yang sudah dibekali materi oleh para narasumber, pada hari kedua diarahkan oleh fasilitator dalam beberapa kelompok diskusi dengan isu krusial untuk menganalisa peluang dan hambatan untuk menjaring solusi efektif pencegahan dan penegakan hukum pemilu.(*)
Panwaslih Aceh
Pengawas Pemilu rawan jadi korban kekerasan
Berita Politik
Serambi Indonesia
Serambinews.com
PKS Lantik 9 DPC di Kota Banda Aceh, Konsolidasi Sambut Pilkada |
![]() |
---|
Jubir PA Aceh Barat Tolak Pilkada Serentak 2024, Dinilai Cederai MoU Helsinki dan Kekhususan Aceh |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus PAN Aceh Tunggu Jadwal DPP, SK Terbit 28 Januari 2021 |
![]() |
---|
DPRK Abdya Plot Rp 1 Miliar untuk Proses Tahapan, Dukung Pilkada Aceh Dilaksanakan Tahun 2022 |
![]() |
---|
Dirjen Otda Terima Aspirasi Pilkada Aceh 2022, Dijadwalkan Pertemuan Segitiga dengan Pihak Ini |
![]() |
---|