Berita Politik
Komisi V DPRA Konsultasi ke Kemendagri Terkait Raqan Pendidikan Kebencanaan
Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebencanaan oleh Komisi V DPRA sudah memasuki tahapan akhir.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebencanaan oleh Komisi V DPRA sudah memasuki tahapan akhir.
Tim pembahas bahkan sudah melakukan konsultasi dan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (23/11/2020).
Di Kemendagri, rombongan Komisi V DPRA diterima oleh perwakilan Dirjen Otonomi Daerag (Otda) Kemendagri, Jariman.
Rombongan Komisi V terdiri dari M Rizal Falevi Kirani (ketua), Asib Amin (wakil ketua), Iskandar Usman Al-Farlaky (sekretaris), dan seluruh anggota Komisi V, serta tenaga ahli qanun dan dinas terkait.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Selasa (24/11/2020), mengatakan, pihaknya menargetkan raqan itu bisa segera disahkan mengingat Aceh termasuk wilayah rawan bencana.
Baca juga: Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan di Kejari Banda Aceh, Kapolresta Ikut Potong Senpi Rakitan
Baca juga: Miris, Seorang Pengunjuk Rasa Mengaku Dibogem Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah
Baca juga: Polisi tak Borgol Korban Laka Lantas Miliki Senpi & Narkoba Saat Dirawat di RS, Ini Pertimbangannya
Secara geologis dan geografis, ujar Falevi, Aceh berada di atas ring of fire sehingga ini menjadi alasan yang kuat bahwa pentingnya materi kebencanaan masuk dalam kurikulum pendidikan di Aceh supaya terwujud rakyat Aceh yang sadar risiko bencana.
"Qanun ini juga melatih masyarakat Aceh yang tangguh bencana dengan menggunakan pendekatan adat lewat peran lembaga adat seperti mukim dan gampong sebagai bagian dari satuan pendidikan informal," papar Falevi.
Berdasarkan pengalaman ‘smong’ di Simeulue, sambung politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini, pengetahuan lokal sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat yang sadar risiko bencana.
Falevi melanjutkan, raqan ini juga memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas.
Tapi juga harus ada praktik dan menghadirkan pengalaman langsung peserta didik dalam penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca juga: Milenial Diajak Siapkan Resolusi dengan Investasi, Ini Pilihan Investasi Tepat di 2021
Baca juga: Ruas Jalan Tol Indrapuri- Jantho Siap Beroperasi Januari 2021
Baca juga: Manfaatkan Kelengahan Petugas, Penjudi Kabur Saat akan Diperiksa & Raib di Perkebunan, Kini Jadi DPO
“Setelah pengesahan, qanun ini langsung bisa dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan di SKPA terkait. Raqan pendidikan kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana,” ujarnya.
“Di dalam raqan, kami usulkan 3 persen dari total dana pendidikan harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan kebencanaan setiap tahunnya,” sebut anggota DPRA itu.
Falevi berharap, qanun ini bisa menjadi budaya yang diwariskan untuk generasi Aceh yang sadar akan mitigasi risiko bencana.
“Harapan kita, qanun ini nantinya bisa membudayakan rakyat Aceh yang sadar terhadap risiko bencana," tutup Falevi.(*)
Raqan Pendidikan Kebencanaan
DPRA konsultasi Raqan Kebencanaan ke Kemendagri
Berita Politik
Serambi Indonesia
Serambinews.com
PKS Lantik 9 DPC di Kota Banda Aceh, Konsolidasi Sambut Pilkada |
![]() |
---|
Jubir PA Aceh Barat Tolak Pilkada Serentak 2024, Dinilai Cederai MoU Helsinki dan Kekhususan Aceh |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus PAN Aceh Tunggu Jadwal DPP, SK Terbit 28 Januari 2021 |
![]() |
---|
DPRK Abdya Plot Rp 1 Miliar untuk Proses Tahapan, Dukung Pilkada Aceh Dilaksanakan Tahun 2022 |
![]() |
---|
Dirjen Otda Terima Aspirasi Pilkada Aceh 2022, Dijadwalkan Pertemuan Segitiga dengan Pihak Ini |
![]() |
---|