Berita Banda Aceh

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan di Kejari Banda Aceh, Kapolresta Ikut Potong Senpi Rakitan

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, atas putusan sebanyak 234 perkara.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, memusnahan senjata api laras pendek rakitan dengan memotong mengunakan mesin gerinda saat proses pemusnahan di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (24/11/2020). 

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, atas putusan sebanyak 234 perkara.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Barang bukti hasil kejahatan yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta Mahkamah Agung RI, dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (24/11/2020).

Barang bukti hasil kejahatan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Limpahan Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu, disita dalam rentang waktu Januari 2020 sampai September 2020.

Demikian disampaikan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banda Aceh, Ferdiansyah SH MH, disela-sela pemusnahan hasil kejahatan tersebut.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, atas putusan sebanyak 234 perkara khusus terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: VIDEO - Penampakan Hewan Langka Misterius Bikin Heboh, Terekam Kamera Pendaki Gunung

Baca juga: Ruas Jalan Tol Indrapuri- Jantho Siap Beroperasi Januari 2021

"Barang bukti hasil kejahatan tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP di antaranya 241,67 gram sabu, 2.693,88 gram ganja dan 3 butir pil ekstasi serta peralatan penggunaan narkotika sebanyak 72 pcs," sebut Ferdiansyah memberi sambutannya.

Di samping itu tambahnya, gula sebanyak 50 karung, karton bekas 500 kg, timbangan digital 13 unit, dan karburator 61 pcs, serta perangkat power amplifier radio siaran fin satu unit dan berbagai alat elektronik lainnya ikut dimusnahkan.

"Kami juga menyita satu pucuk senjata api laras pendek rakitan beserta 6 butir peluru kaliber 9 mm serta senjata tajam lainnya, di samping barang-barang tidak dilengkapi dengan cukai atau illegal," pungkas Ferdiansyah.

Pada kesempatan yang sama Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum dan kepolisian mengapresiasi kegiatan tersebut.

Baca juga: Kabur dari Pemeriksaan,Tersangka Judi Jadi Buronan Satpol PP/WH Aceh Tamiang

Baca juga: Polisi tak Borgol Korban Laka Lantas Miliki Senpi & Narkoba Saat Dirawat di RS, Ini Pertimbangannya

"Harapanya sinergitas antara kepolisian, kejaksaan serta pengadilan semakin meningkat selaras dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Banda Aceh," terangnya.

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini pun menjelaskan, sinergitas antaraparat penegak hukum serta dukungan semua elemen masyarakat tentu sangat membantu untuk menciptakan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, khususnya terkait penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya, tutup Kombes Trisno.

Baca juga: Warga Palestina dan Suriah Didera Musim Dingin Mematikan, ACT Aceh Galang Bantuan Pangan

Baca juga: Lima Warga Nagan Raya Kembali Sembuh Covid-19, Sisa Positif Dua Orang

Selanjutnya pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan mesin gerinda serta dihancurkan dengan air dan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti.

Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini juga menyebutkan personel dari sarana dan prasana (Sarpras) Polresta Banda Aceh juga ditugaskan untuk membantu petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk pemusnahan amunisi kaliber 9 mm sebanyak 6 butir agar dikeluarkan mesiunya dari dalam selongsong peluru, pungkas Kapolresta Kombes Trisno yang ikut memotong senjata api laras pendek rakitan menggunakan mesin gerinda.(*)

Baca juga: VIDEO Unjuk Rasa Warga ke DPRK Aceh Tengah Minta Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak

Baca juga: Finalis Puteri Wisata Aceh Ini Dukung Rencong Batu Menangi API, Begini Ulasan Dara Kelahiran Bandung

Baca juga: Miris, Seorang Pengunjuk Rasa Mengaku Dibogem Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved