Hukuman Cambuk

Sebelumnya Sempat Pingsan Saat Dicambuk, Ibu Ini Lanjutkan Hukuman Cambuk 100 Kali

Sebelumnya, SM pingsan saat cambukan ke 40 kali dari total 100 kali cambuk harus ia jalani. Hari ini, ia menuntaskan hukumannya.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Heri
IRT asal Langsa Lama ini menjalani aqubat cambuk atas kasus perjinaan dilakukannya dengan pasangan selingkuhnya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terpidana kasus perjinahan, SM (36) warga Gampong Suka Jadi Makmur, Kecamatan Langsa Lama, menjalani lanjutan 60 kali cambuk.

Sebelumnya, Selasa (27/10/2020) lalu, SM pingsan saat cambukan ke 40 kali dari total 100 kali cambuk harus ia jalani sesuai putusan Mahkamah Syariah Langsa.

Sedangkan pasangan lelaki selingkuhannya, AD, pada saat itu selesai menjalani uiqubat cambuk 100 kali, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam setempat.

Kasus keduanya berawal saat warga Gampong Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggrebek ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (33) yang ketahuan memasukan selingkuhannya, AD (33) ke rumahnya.

Waktu itu, Senin (06/07/2020) pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya yang berada di Dusun Loh Gampong Sukajadi Makmur, karena sedang bekerja. 

Warga menyerahkan pasangan selingkuh ini ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk diamankan ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa. 

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, Selasa (07/07/2020) mengatakan, pasangan selingkuh berinisial SM dan AD, warga Dusun Loh Gampong Sukajadi Makmur, saat ini telah diserahkan kepada pihak Polres Langsa.

Keduanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh (Qanun Syariat Islam). Mereka digrebek oleh warga setempat di rumah SM, saat suaminnya sedang tidak berada di rumah. 

Awalnya, jelas Aji Asmanuddin, pada Senin (06/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, perangkat gampong dan masyarakat melakukan pengintaian di rumah pelaku perempuan, tidak lama berselang masuk seorang laki-laki AD yag diduga pasangan selingkuhnya.

Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, dan warga beserta perangkat Gampong Sukajadi Makmur ini langsung melakukan penggrebekan.

Saat itu, pelaku SM dan AD yang berstatus bukan muhrim berada di dalam rumah tersebut. Lalu masyarakat mengintrogasi di tempat, dan pasangan tersebut mengakui pernah melakukan hubungan suami istri dalam satu bulan terakhir.

Ketika digrebek mereka belum sempat melakukan perbuatan tersebut, dan sang wanita mengakui melakukan hubungan suami istri tersebut pada waktu suami pergi kerja.

Lalu mereka oleh perangkat gampong dan warga menggiring kedua pelaku ini ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pihaknya lalu menyerahkan ke dua pelaku khalwat ini ke pihak penyidik Polres Langsa untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh. 

Baca juga: IRT Pingsan saat Cambukan Ke-40, Sisa Hukuman Ditunda, Ini Total Hukuman Wanita Terpidana Kasus Zina

Baca juga: Oknum Anggota Satpol PP Langsa dan Pasangan Selingkuhannya Dicambuk 100 Kali

Baca juga: Dua Wanita Terpidana Judi Online di Langsa Dicambuk 46 Kali

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved