Info Singkil
APBK Aceh Singkil 2021 Disahkan Senilai Rp 942,8 Miliar, Begini Perinciannya
Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil mengesahkan APBK Aceh Singkil tahun 2021, senilai Rp 942.801.103.845, Rabu (25/11/2020) sore.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosasi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2021, senilai Rp 942.801.103.845, Rabu (25/11/2020) sore.
Pengesahan ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dengan Ketua DPRK, Hasanuddin Aritonang, serta Wakil Ketua DPRK, Amaliun.
Sebelumnya, tiga fraksi di DPRK Aceh Singkil, masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem Perjuangan Kebangkitan Pembangunan (NPKP), dan Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR), melalui juru bicaranya menyatakan menyetujui Rancangan Qanun APBK 2021 menjadi Qanun APBK 2021.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dulmusrid menyampaikan, apresiasi atas kerja keras Banggar DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten menyelesaikan pembahasan APBK.
"Pembahasan penuh dinamika, pertanda jalannya demokrasi," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Baca juga: Wakil DPD RI dan Anggota Bahas Perkembangan Geopolitik Asia Selatan di Aceh
Baca juga: Mandiri Syariah Launching Fitur E-mas di Mandiri Syariah Mobile, Ini Keuntungan bagi Nasabah
Baca juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Masih Melanda, Catat Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang di Subulussalam
Secara garis besar, APBK Aceh Singkil tahun 2021 yang baru disahkan dapat digambarkan sebagai berikut: Pendapatan Rp 939.301.103.845.
Sumber pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 62.354.932.666, pendapatan transfer Rp 858.744.150.464, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 18.201.660.715.
Sedangkan belanja sebesar Rp 942.801.103.845. Apabila dibandingkan antara target pendapatan dengan target belanja, maka terjadi defisit Rp 3.500.000.000.
Namun terdapat penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 5.000.000.000, yaitu berupa Silpa.
Baca juga: Ditsamapta Polda Aceh Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan SAR untuk Anggota
Baca juga: ISMI Silaturahmi dengan Kakanwil Kementrian Agama Aceh, Bahas Peningkatan Ekonomi Umat
Baca juga: Ombudsman: Sebaiknya Gubernur Melaksanakan Putusan MA Melantik Ketua MAA
Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.500.000.000, berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada Bank Aceh Syariah. Sehingga pendapatan dan belanja dalam posisi seimbang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/apbk-aceh-singkil-2021-disahkan.jpg)