OTT Menteri KKP

Polemik Perusahaan Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Bantah Terlibat

Kebijakan ekspor lobster sendiri beberapa kali menuai polemik, termasuk perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai eksportir.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato. Edhy menyebut untuk perikanan tangkap, izin kapal di atas 30 GT hanya membutuhkan waktu satu jam.(KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO) 

"Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya.

Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden," ujar Menteri KKP. 

Seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.

Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Sebagai informasi, kasus Menteri KKP ditangkap KPK terkait ekspor lobster ini masih terus bergulir. 

Diklaim menguntungkan nelayan

Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan baik bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha maupun negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Tb Ardi Januar.

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP No 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi.

 Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri KKP Edhy Prabiwo agar beleid yang ambil benar-benar matang.

Pencabutan larangan yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti dianggap sudah dikaji secara matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," kata dia. 

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved