Berita Lhokseumawe
Ini Puluhan Benda yang Diamankan Pada Kasus Pelarian Dua Wanita Rohingya di Lhokseumawe
Pada kasus ini, personel TNi juga mengamankan sejumlah barang milik dua pria asal Langsa dan juga pria Rohingya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Pada kasus ini, personel TNi juga mengamankan sejumlah barang milik dua pria asal Langsa dan juga pria Rohingya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel TNI jajaran Kodim 0103 Aceh Utara kembali berhasil menggagalkan upaya pelarian dua wanita Rohingya yang sedang ditampung di gedung BLK Kandang, Kota Lhokseumawe, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Di mana pihak TNI juga berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) wanita Rohingya.
Dua pria merupakan warga Langsa diduga sebagai penjemput, dan satu lagi pria Rohingya yang diduga sebagai penghubung.
Kedua warga Langsa yang diduga berperan menjemput wanita Rohingya, berinisal AH (53) dan MR (52).
Sedangkan pria Rohingya yang diduga sebagai penghubung adalah OF (18).
Lalu, dua wanita Rohingya yang berhasil diamankan kembali masing-masing berumur 18 tahun dan 19 tahun.
Baca juga: Pengelolaan Wisata Air Terjun di Sungai Mas Masih Butuh Persetujuan Warga
Pada kasus ini, personel TNi juga mengamankan sejumlah barang milik dua pria asal Langsa dan juga pria Rohingya.
Rincian barang yang diamankan:
* Milik AH
1). 1 dompet warna hitam
2). 1 HP Samsung
3). 1 KTP
4). 1 SIM B1
5). 1 SIM C
6). 1 unit mobil Inova dan 1 STNK mobil jenis Toyota Inova Nopol BK 1759 QY a.n. Soedipno Japar.
7). 1 kunci mobil Inova
8). 1 STNK SPM Nopol BK 2150 PA
9). 1 STNK SPM Nopol BK 4279 FM
10). 1 STNK SPM Nopol BK 6291 FF
11). 1 kartu berobat
12). 1 kartu ATM BRI Brizzi
13). 1 bon
14). Uang Rp. 15.000,-
15). 5 lembar uang luar negeri
16). 2 koin
Baca juga: Alhamdulillah, Hari Ini tak Ada Penambahan Warga Suspek Corona di Lhokseumawe, Ini Data Lengkapnya
* Barang milik MR
1). 1 dompet warna hitam
2). 1 KTP
3). 1 HP Nokia
4). 1 kartu NPWP
5). 1 kartu SIM A
6). 1 ATM BCA
7). 1 ATM BRI Syariah nomor 5022822300052008.
8). 1 kartu pelajar
9). 1 lembar Surat Inda Taxi
10). 4 lembar uang tunai Rp 16.000,-
12). 2 lembar uang luar negeri
13). 1 sisir
14). 1 korek api
15). 1 capit kuku
16). 1 masker
17). 1 power bank
18). 1 tasbih.
c. Barang Milik Imigran OF
- 1 HP Merk Vivo 2007
Baca juga: Sebelas Kasus Narkoba Diungkap Polres Lhokseumawe, Tersangka dari Oknum PNS Hingga Petani
Sebelumnya, Dandim 0103/Aut Letkol ARM Oke Kistiyanto SAP, melalui Pabungnya Mayor Cba Jumiin, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari anggotanya sedang melakukan patroli di sekitar area gedung BLK.
Sehingga, melihat satu unit mobil Toyota Inova Warna Putih Nopol BK 1759 QY yang parkir di depan masjid dekat BLK.