Berita Pidie
KUA -PPAS 2021 Telat Dibahas, Pidie Terancam Kena Sanksi, Ini Dampak Buruk Lainnya
Seharusnya minggu kedua Juli 2020 harus diserahkan," kata Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Seharusnya minggu kedua Juli 2020 harus diserahkan," kata Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 diserahkan Bupati Pidie, Roni Ahmad SE atau Abusyik mulai dibahas di DPRK Pidie, Kamis (26/11/2020).
Adapun penyerahannya KUA-PPAS ini dilakukan satu hari sebelumnya dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat, Rabu (25/11/2020) petang.
KUA dan PPAS itu diterima Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, didampingi Wakil DPRK Pidie, Fadli A Hamid dan Muhammad Saleh.
" Penyampaian KUA dan PPAS terlambat empat bulan.
Seharusnya minggu kedua Juli 2020 harus diserahkan," kata Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, saat membuka masa persidangan satu di DPRK Pidie, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: BPBA Serahkan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kepada Pemko Langsa
Baca juga: Tu Sop Bersama Forkopimcam Jeunieb Training Kader Dakwah HUDA, Ini Pesannya
Baca juga: Tersangka Maling Ponsel BMC Smartphone di Tijue Dicokok, Baru Sebulan Bebas, Ini Kronologisnya
Ia menyebutkan, akibat keterlambatan pengajuan KUA dan PPAS menyebabkan Pidie mendapatkan ancaman sanksi adminitrasi.
Yakni, tidak menerima insentif daerah (DID) selama empat tahun berturut-turut dari Pemerintah Pusat.
Tak hanya itu, kata politisi Partai Aceh, Pidie juga tidak mendapatkan DID pada tahun 2022. Juga penundaan transfer anggaran DAU.
" Dampak buruk terlambatnya proses pembangunan bagi warga Pidie, dan realisasi anggaran akan berselemak masalah," jelasnya.
Menurutnya, Badan Anggaran DPRK Pidie telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, DPR RI dan Keuangan Aceh, guna mencari solusi terhadap permasalahan itu.
" Kita heran dengan TAPK Pidie yang terlambat menyerahkan dokumen KUA dan PPAS 2021," jelasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan penganuan KUA PPAS merupakan tradisi, sebab keterlambatan itu telah terjadi berulangkali.
Padahal, kata Mahfuddin, secara aturan telah jelas yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (*)