Pria Ini Rudapaksa 2 Gadis Bawah Umur usai Bercinta dengan Istri, Pelaku Nafsu Lihat Korban Pipis

pelaku mengaku akan melakukan ritual kedua dengan membawa TM dan R beralasan untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM -- Dua orang gadis desa menjadi korban kebiadaban pasangan suami istri.

Gadis desa berinisial TM (12) dan kakaknya R (14) dirudapaksa oleh pria yang telah memiliki istri bernama Indrajit.

Saat menggagahi kedua korban, Indrajit dibantu istrinya sendiri yakni Yanti berusia 39 tahun.

Peristiwa ini dialami 2 gadis desa diwilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Pemerkosaan itu dilakukan Indrajit sudah sejak Oktober 2020 lalu.

Pelaku sudah berhasil menggagahi kakak beradik itu hingga puluhan kali di dalam hutan.

Peristiwa ini berawal saat pelaku menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Indrajit dan sang istri mengklaim pengambilan uang dari bank gaib tersebut pernah berhasil pada tahun 1998 dan 2008.

Saat itu, Indrajit meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana menghasilkan uang gaib.

Namun dengan alasan adanya ganguan, ritual tersebut tak berhasil.

Hingga akhirnya Indrajit menawarkan jalan lain.

Mengutip Kompas.com, pelaku mengaku akan melakukan ritual kedua dengan membawa TM dan R beralasan untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.

Namun kembali, ritual itu gagal dijalani pelaku.

Baca juga: Petugas Kamar Mayat Rudapaksa Jenazah Perempuan, Ketahuan Setelah Ditemukan Cairan Putih

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 10 Pria Selama Setahun, 2 Tokoh Masyarakat dan Kakek 70 Tahun Terlibat

Korban Ditakut-takuti

TM dan R diperdaya dengan cara ditakut-takuti oleh Indrajit dan istrinya Yanti.

Indrajit berdalih, jika TM dan R pulang ke rumah, mereka akan dibunuh orangtuanya.

Alhasil karena takut, TM dan R menuruti kata Indrajit dan tak pulang.

Malam sekira pukul 23:00 WIB, Indrajit dibantu istrinya membawa dua anak malang tersebut ke hutan.

Keesokan harinya pada tanggal 30 Oktober 2020 pagi, Indrajit melihat kakak beradik ini sedang buang air kecil.

Seketika birahi Indrajit naik melihat hal tersebut.

Kedua anak itu lantas jadi korban pemerkosaan Indrajit dibantu isrinya.

Indrajit melakukannya dengan urutan bercinta dengan istrinya dulu lalu kakak beradik tersebut.

Hal itu hampir setiap hari dilakukan Indrajit.

Sempat Berpindah Tempat

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar menjelaskan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.

Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.

Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya.

Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020,"

"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

S
Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di bawah umur di Tebo dan memerkosanya. Kadang tersangka memerkosanya bebarengan dengan istri pelaku. Semua dilakukan dengan dalih bank gaib dan ilmu rogosukmo, pada Selasa (24/11/2020). Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo.(KOMPAS.COM/JAKA HB)

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana. Keduanya diancam 20 tahun penjara.(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Baca juga: Kasus Pelarian Wanita Rohingya, TNI Serahkan Dua Pria Lokal dan Tiga Rohingya ke Polres Lhokseumawe

Baca juga: Viral Ditegur Tak Pakai Helm, Emak-emak Teriakkan Takbir & Maki Polisi, Ini Kata Polres Bener Meriah

Baca juga: Iskandar Optimis Bisa Jadikan BPKS Motor Penggerak Ekonomi Aceh, DIPA Hampir Rp 95 Miliar

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Pria Perkosa 2 Gadis Desa usai Bercinta Dengan Istri, Pelaku Nafsu Lihat Korban Pipis, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved