OTT Menteri KKP
Uang Suap Sejumlah Rp 3,4 M Diduga Dipakai Edhy Prabowo untuk Belanja di Hawaii
Edhy Prabowo diduga menerima suap sebanyak Rp 3,4 M dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Didesak Warganet jadi Menteri Lagi Setelah Edhy Ditangkap, Susi: Saya Sibuk Tak Bisa Diganggu
Barang bukti OTT
Kemudian Nawawi menuturkan, dalam penangkapan Edhy Prabowo turut juga diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu ATM BNI milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, hingga sejumlah barang mewah.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memamerkan sebuah sepeda namun tidak dijelaskan jenis dan harganya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Uang Suap Edhy Prabowo Sejumlah Rp 3,4 M Diduga Dipakai untuk Belanja di Hawaii