OTT Menteri KKP

Uang Suap Sejumlah Rp 3,4 M Diduga Dipakai Edhy Prabowo untuk Belanja di Hawaii

Edhy Prabowo diduga menerima suap sebanyak Rp 3,4 M dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.

Editor: Amirullah
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Didesak Warganet jadi Menteri Lagi Setelah Edhy Ditangkap, Susi: Saya Sibuk Tak Bisa Diganggu

Barang bukti OTT

Kemudian Nawawi menuturkan, dalam penangkapan Edhy Prabowo turut juga diamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu ATM BNI milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, hingga sejumlah barang mewah.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memamerkan sebuah sepeda namun tidak dijelaskan jenis dan harganya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Uang Suap Edhy Prabowo Sejumlah Rp 3,4 M Diduga Dipakai untuk Belanja di Hawaii

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved