Artis ST dan MY Ditangkap Saat Berhubungan Badan Bertiga, DP Rp 60 Juta dan Sisanya Setelah Main
Mereka adalah dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.
Sudjarwoko merincikan tarif Rp 110 juta yang dibayar dari konsumen kepada kedua mucikari tersebut, yang nantinya akan disetor kepada ST dan SH alias MY.
"Jadi untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta, jadi masing-masing menerima Rp 30 juta," ucapnya.
Sementara itu, Sudjarwoko menegaskan bahwa dua mucikari itu menerima keuntungan sebesar Rp 50 juta dari menjual kedua artis itu dalam kasus prostitusi artis.
"Tapi konsumen baru membayar Down Paymen (DP) sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelasnya.
Namun, polisi masih menetapkan kedua artis ST dan SH alias MY, beserta konsumen sebagai saksi karena tidak ada alasan menjerat mereka sebagai tersangka.
"Sementara kedua mucikari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sudjarwoko.
Hanya Saksi, Artisnya Dipulangkan
Sudjarwoko mengungkapkan kalau status ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi.
Pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.
"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.
Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, diduga karena menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.
"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap," tegasnya.
Lebih lanjut, walau sudah dipulangkan, Sudjarwoko tak menampik pihaknya bisa saja memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk jalani pemeriksaan.
"Iya bisa dipanggil lagi. Insya allah kalau kita mendapat barnang bukti lain kita bisa jalan kembali," ujar Sudjarwoko.
Pasutri Mucikari Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rilis-pers-kasus-dugaan-prostitusi-online-artis-st-dan-sh.jpg)