Artis ST dan MY Ditangkap Saat Berhubungan Badan Bertiga, DP Rp 60 Juta dan Sisanya Setelah Main
Mereka adalah dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.
Saat jumpa pers penangkapan kasus praktik prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) Polisi tak mau menyebutkan kata kunci siapa artis yang terjerat kasus tersebut.
"Jadi dua artis ini adalah ST dan SH alias MY yang ditangkap dalam kasus prostitusi online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Sudjarwoko hanya memberikan keterangan bahwa kedua artis tersebut adalah model iklan dan selebgram, serta pemain sinetron.
Beredar kabar di kalangan media, ST adalah diduga bernama Siti Aprianti alias Marisa. Sementara SH alias MY diduga bernama Shoumaya Tazkiyyah alias Maya.
"Jadi ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucapnya.
"Untuk SH alias MY ini pengakuannya adalah pemeran utama film layar lebar saja," tambahnya.
Baca juga: Suami Tikam Istri saat Shalat Tahajud, Korban Kritis Alami 13 Tusukan, Polisi Buru Pelaku yang Kabur
Baca juga: Mayat Pria 32 Tahun Hidup Kembali saat akan Disuntik Formalin, Keluarga Mengendus Praktik Ini
Baca juga: Ini 14 Jenis Makanan Sehat Berwarna Hitam yang Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rilis-pers-kasus-dugaan-prostitusi-online-artis-st-dan-sh.jpg)