Artis ST dan MY Ditangkap Saat Berhubungan Badan Bertiga, DP Rp 60 Juta dan Sisanya Setelah Main
Mereka adalah dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.
SERAMBINEWS.COM -- Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan dua artis berinisial ST dan SH atas kasus praktik prostitusi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang dalam kasus prostitusi online.
Mereka adalah dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.
"Kami tangkap dua artis, selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku adalah pemeran utama," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Namun, dalam jumpa pers tersebut, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis itu, dan hanya menghadirkan dua mucikari saja.
Sudjarwoko menegaskan kepolisian memastikan kedua artis tersebut sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang konsumen didalam kamar hotel.
"Jadi tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.
Sebelum menangkap kedua artis tersebut, polisi sebelumnya menangkap dua orang mucikari yang berada di lobi hotel menunggu kedua kliennya selesai melakukan tindakan asusila.
"Setelah ditangkap, kemudian kami langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Baca juga: Mucikari Pasang Tarif Rp110 Juta, Masing-masing Artis dapat Rp 30 Juta untuk Layani Seorang Pria
Baca juga: Artis Terlibat Prostitusi Jadi Saksi, Ini Barang Bukti Diamankan, Pasutri Mucikari Jadi Tersangka
Total Tarif Rp110 Juta
Polisi mengungkap kasus prostitusi online artis yang menjerat dua selebriti berinisial ST dan SH alias MY.
Dua artis ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).
Ketika ditangkap, ST dan SH alias MY sedang melakukan tindakan asusila, berhubungan intim bertiga atau threesome bersama seorang pria.
Saat terlibat dalam prostitusi online artis, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA.
"Jadi total tarifnya ini adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rillis atau jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rilis-pers-kasus-dugaan-prostitusi-online-artis-st-dan-sh.jpg)