Berita Nasional
Ternyata Pembuatan SIM Bisa Dilakukan di Luar Tempat Domisili, Tapi Ada Syarat, Begini Penjelasannya
Namun begitu, tidak semua orang bisa memiliki SIM karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.
SERAMBINEWS.COM – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang mutlak dipunyai oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang mempunyai kendaraan bermotor.
Sebab, salah satu syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut telah diatur dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 281 disebutkan, bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.
Namun begitu, tidak semua orang bisa memiliki SIM karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.
Baca juga: Aplikasi Pesan Online Error, 42 Driver Datang Berbarengan Antar Makanan ke Satu Rumah
Baca juga: 145 Mahasiswa Ikuti Seminar tentang Efektivitas Berorganisasi yang Digelar DPM FH Unsam Langsa
Baca juga: Nikita Willy Dapat Peringatan dari Indra Priawan karena Kebiasaannya, Ditulis di Kertas
Untuk membuat SIM, warga biasanya mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.
Lantas timbul pertanyaan, bagaimana jika pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili? Ternyata hal tersebut tetap bisa dilakukan.
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY, Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Akan tetapi, tukas Kompol Sugiyanto, aturan tersebut ada batasannya yakni hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
"Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja," kata Kompol Sugiyanto, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Mantan Presiden Honduras Ditahan di Bandara, Dituduh Bawa Sekarung Uang
Baca juga: Pemerintah Inggris Siap Tampung Tiga Juta Warga Hong Kong
Baca juga: Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran Menimbulkan Pertanyaan Keterlibatan AS
Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu. Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut, tetap sama seperti yang berlaku selama ini.
Terkait syarat membuat SIM, seperti dilansir laman resmi Polda DIY, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM.
Pertama adalah soal usia. Untuk pembuatan SIM D, C, dan A, usia minimal adalah 17 tahun. Sedangkan SIM B I dan B II (20 tahun), dan SIM Umum (21 tahun)
Syarat kedua adalah melampirkan pasfoto. Sedangkan yang terakhir yaitu melampirkan fotokopi KTP.
Baca juga: Begini Sikap Tiyong Soal Aksi Penggembokan Kantor DPW PNA Pidie, Panggil Kedua Pihak & Cari Solusi
Baca juga: Siswa Menyaksikan Adegan Mengerikan, Guru Tiba-tiba Meninggal Saat Mengajar Kelas Online
Baca juga: Achmad Atha Zayyan Duta Kamtibmas Kota Banda Aceh