Hukum Utang Piutang

Hukum Utang-Piutang, Pandangan Islam Soal Siapa Menanggung Utang Orang yang Meninggal Dunia

Utang piutang menjadi kegiatan yang lumrah dilakukan oleh masyarakat dengan segala macam faktor penyebab.

Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Utang piutang menjadi kegiatan yang lumrah dilakukan oleh masyarakat dengan segala macam faktor penyebab.

SERAMBINEWS.COM - Jika semasa hidup seseorang memiliki utang dan belum dilunasi hingga meninggal, siapa bakal menanggung?

Utang piutang menjadi kegiatan yang lumrah dilakukan oleh masyarakat dengan segala macam faktor penyebab.

Orang yang berutang wajib melunasi utangnya.

Namun bagaimana jika orang meninggal dunia dengan masih meninggalkan utang yang belum terbayar?

Siapa yang harus menanggung utangnya?

Baca juga: Doa Qunut Sholat Subuh, Qunut Witir, serta Qunut Nazilah, Lengkap dengan Arab dan Latin

Baca juga: Simak, 5 Sholawat Nabi Muhammad SAW yang Bisa Diamalkan Dalam Bahasa Latin dan Arab

Baca juga: VIDEO Banyak Lelaki Pilih Push Up. Beberapa Warga Lainnya Lari Dari Penertiban Protokol Kesehatan

Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri mengungkapkan hukum utang piutang merupakan mubah.

"Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong."

"Al Quran menerangkan tolong-menolong untuk tujuan kebaikan, tujuan taqwa, itu boleh," ungkap Ahmadi dalam program Oase Tribunnews, Jumat (27/11/2020).

Seperti halnya yang disebutkan dalam QS Al Maidah ayat 2 :

" ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."

"Mereka yang meminjamkan uangnya, menolong orang, Islam berpihak pada mereka," ungkapnya.

Ahmadi menyebut jika seseorang dua kali meminjami orang, maka satu kali dihitung sebagai sedekah.

"Inilah keberpihakan Islam, selain pada orang yang lemah, juga kepada mereka yang mampu, namun juga mau berbagi," ungkapnya.

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, Ahmadi menyebut orang yang mengetahui agar berkomunikasi pada keluarga jenazah.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved