Kasus Vina
Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Ini Agendanya
Dalam sidang sebelumnya, Vina dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan (46 bulan).
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, menjadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus RS alias Vina (27), Senin (30/11/2020), besok.
Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini dalam sidang sebelumnya, Kamis (12/11/2020), dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan).
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan sidang lanjutan pada hari Senin, tanggal 30 November 2020, besok.
Agenda sidang lanjutan besok adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehatan Humum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Jaksa Penuntut, M Agung Kurniawan SH MH dihubungi Serambinews.com, membenarkan lanjutan sidang terdakwa RS alias Vina dilaksanmakan, Senin besok. Agendanya pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa Vina tidak dihadirkan dalam ruang sidang agenda pembacaan pembelaan itu, karena mempertimbangkan Pendemi Covid-19.
Terdakwa Vina mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia di tahan.
Sidang lanjutan besok, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Akan dihadiri JPU dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, dan Muhammad Iqbal SH.
Diberitakan, RS alias Vina (27), oknum mantan karyawati sebuah BUMN di Blangpidie, Kabupaten Abdya, dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan atau 46 bulan.
Ibu muda yang dikenal gaya hidup glamor ini, sebelumnya didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah setempat berjumlah Rp 7,115 miliar.
Tuntutan agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.
Menurut jaksa penuntut bahwa terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.
Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Iswandi SH MH.
Baca juga: Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan, Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya
Baca juga: VIDEO Vina Abdya Dituntut Penjara 46 Bulan. Jaksa MInta Hakim Rampas Mobil Hingga Smartphone
Baca juga: 5 Bulan tak Bertemu, Vina Abdya Menangis Peluk Erat Anak Semata Wayangnya di Luar Ruang Sidang
Baca juga: VIDEO Vina Abdya Ternyata Juga Beli Sepeda Rp 10 Juta. Mengaku Tak Sanggup Ganti Kerugian Nasabah
Sebagai catatan, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar PN Blangpidie, Kamis siang lalu, merupakan sidang ke sembilan kali.
Diawali pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada sidang tanggal 23 September 2020 lalu.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim pada PN Blangpidie, sudah memeriksa atau meminta keterangan sekitar 29 saksi, sebagian besar merupakan saksi korban.
Tardakwa RS alias Vina juga telah diperiksa secara tatap muka dalam sidang digelar PN Blangpidie, Selasa (27/10/2020) lalu.
Sedangkan sidang sebelumnya, terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU dari Kejari Abdya menuntut supaya majelis hakim pada PN Blangpidie menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.
Tujuh barang bukti yang dituntut dirapas dan diilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam Nomor Polisi BL 3305 TY.
Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga Midnight, satu unit hanphone merk Vivo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.
Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.
Sebagai catatan bahwa Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.
Barang bukti, satu unit mobil Honda Jazz warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.
Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti, warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO bes, satu unit kulkas dua pintu merk LG dan satu unit TV Led 32 In merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warna hitam nomor polisi BL 5012 CO beserta STNK , dikembalikan kepada saksi Hasni Raudhah Wahyuni.
Barang bukti, satu unit sepmor Yamaha MT 15 warga hitam nomor polisi BL 5160 TY dan satu unit sepmor Honda Scoopy warna merah hitam nomor pilisi BL 3640 CP, dikembalikan kepada saksi Harlin.
Barang bukti, dua unit TV merk Panasonic dan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, dikembalikan kepada saksi Khirul Rizki.
Barang bkti, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi BL 3842 CP, dikembalikan kepada saksi Zikra.
Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 ini, dikembalikan kepada saksi Risda.
Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 in, dikembalikan kepada Heri Andika.
Barang bukti, satu unit sepeda lipat warna hitam merk Turanza, dikembalikan kepada saksi Dalin.
Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Vario warga biru nomor polisi BL 3355 CP berserta STNK, dikembalikan kepada Asrol alias H Asrol.
Barang bukti, dua gelang emas (rotan dan ½ pipa ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 76,6 gram), dikembalikan kepada saksi Indra Purwati.
Sementara barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.358.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Baca juga: Dua Hari Terkatung-Kantung di Laut, Begini Kondisi 2 Nelayan Aceh Utara Saat Ditemukan
Baca juga: 1 Rumah di Depan Kampus Umuslim Peusangan & 3 Sepmor Terbakar, Saat Kejadian tak Ada Orang di Rumah
Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Meninggal Dibunuh, Diduga Dilakukan Kelompok Teroris
Baca juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Pangkalan Militer Afghanistan, 26 Personel Keamanan Tewas
Jaksa menuntut agar terdakwa RS alias Vina membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Sedangkan 16 jenis barang bukti lain, berupa lembaran slip penyetoran bank, lembaran kwitansi untuk pembayaran pemblokiran dana sementara, lembaran foto copy slip, laporan transaksi bank, slip transfer, terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa dalam tuntutannya juga mempettimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi korban, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih berusia tiga tahun.
Setelah dibacakan, tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina, diserahkan JPU, Muhammad Iqbal SH kepada Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-vina-ditunda.jpg)