Judi Online

Anggota DPR RI Dukung DSI dan WH Langsa Tertibkan Judi Online Higgs Domino

Terkait upaya pemblokiran, dibutuhkan kerja keras pihak terkait untuk menghentikan aplikasi seperti game higgs domino ini.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ilham Pangestu 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Belum selesai lagi permasalahan judi sbobet dan game PUBG, kini muncul lagi game higgs domino yang mengarah kepada judi online dan sudah merambah kalangan remaja dan anak-anak.

Permain game higgs domino yang menggunakan chip ini tentunya sangat melalaikan terutama anak-anak, yang seharusnya mereka fokus belajar tapi kini lalai dengan game tersebut.

Permainan higgs domino yang aplikasinya ada disediakan di setiap handphone android ini tentunya ada yang diuntungkan, yaitu dari bisnis jual beli chip setiap 1 B nya Rp 60 ribu-75 ribu.

Namun tidak sedikit orang dirugikan, selain mereka lalai di game higgs domino ini juga harus mengeluarkan uang terus-terusan membeli chip jika kalah bermain di game sistem keberuntungan itu. 

Menyikapi itu, anggota DPR RI Komisi I Fraksi Partai Golkar Dapil Aceh II, Ilham Pangestu, kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020), mengapreiasikan dan mendukung upaya Dinas Syariat Islam (DSI) dan Pendidikan Dayah bersama Wilahayatul Hisbah (WH) Kota Langsa yang mulai menertibkan permainan game higgs domino di daerah ini.

"Kita mengapresiasi langkah kerja DSI dan Pendidikan Dayah bersama WH Langsa turut dibantu pihak Polres Langsa, yang mulai melakukan penertiban permainan higgs domino ini," ujar Ilham berada di Komisi I DPRI salah satunya membidangi Kominfo ini. 

Menurut Ilham Pangestu keberadaan game higs domino ini bukan saja tanggung jawab Kominfo semata, namun di darat tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat.

Sementara terkait pemblokiran, dibutuhkan kerja keras pihak terkait untuk menghentikan aplikasi seperti game higgs domino ini.

"Namun demikian, DPRI RI khususnya di Komisi I akan terus berupaya menekan agar Kominfo cepat menemukan formula agar internet positifnya berjalan maksimal," imbuh mantan anggota DPRK Langsa ini. 

Baca juga: WH Langsa Amankan 5 Orang Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Baca juga: Game Higgs Domino Jadi Ajang Mencari Uang, Ulama Aceh: Jualnya Haram, Beli Pun Haram

Baca juga: Dari Jual Ayam dan Bebek untuk Beli Chip hingga Digugat Cerai Istri

Baca juga: Parah! Gara-gara Game Chip Domino, Suami Utang ke Mertua dan Rekayasa Perampokan, Istri Gugat Cerai

Fatwa MPU Tentang Game Online 

Seperti disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, di Serambinews.com, pada 5 Oktober 2020 lalu, bahwa Higgs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Lem Faisal kemudian mengatakan, bahwa MPU Aceh sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang game online pada 2016 silam.

Berikut bunyi keputusan fatwa ulama Aceh tersebut:

Kesatu: Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya.

Kedua: Judi online hukumnya haram.

Ketiga: Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Keputusan fatwa MPU itu ditetapkan melalui sidang paripurna MPU Aceh.

Di akhir fatwa, MPU juga menyampaikan tausiahnya:

Pertama, Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.

Kedua, pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet.

Ketiga, pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.

Keempat, pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.

Kelima, masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib.

Lantas, bagaimana dengan game Higgs Domino yang heboh dan gandrung dimainkan lintas usia di Aceh baru-baru ini?

MPU Aceh memandang, game tersebut sudah menjurus kepada game judi online

"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Lem Faisal.

Fatwa MPU yang telah dikeluarkan beberapa tahun silam, setidaknya menjadi acuan bagi masyarakat muslim.

Jika dilihat dari ciri-ciri permainannya, maka game tersebut haram karena merupakan pengundian menurut Lem Faisal.

“MPU sudah memfatwakan itu untuk membimbing masyarakat ke arah yang diridhai oleh Allah. Fatwa itu kita harapkan untuk menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online. Semoga generasi Aceh menjadi generasi islami yang kaffah,” demikian Tgk H Faisal Ali. 

Tangkap Penjual dan Pembeli Chip

Sebelumnya, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dibantu Sat Reskrim Polres Langsa, Sabtu (28/11/2020) tengah malam mengamankan 5 orang penjual chip dan pemain game/judi online.

Kelima penjual dan pembeli chip permainan game domino online yang sedang marak dan meresahkan masyarakat ini, langsung digiring ke Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa

Dari kelima orang yang diamankan itu, 2 orang di antaranya penjual chip yakni NA (32) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, dan MH (28) warga Gampong Matang Seulimeng.

Sedangkan 3 orang lainnya pembeli chip (pemain) yaitu MA (18) dan IR (18) keduanya warga Kecamatan Langsa Barat, serta RI (24) warga Gampong Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota.

Petugas WH pengamanan mereka saat bertransaksi chip online.

Apabila ada terdapat unsur judi maka pelaku game chip domino online ini ke depan akan diterapkan hukum cambuk sesuai ketentuan qanun yang berlaku.(*)

Baca juga: VIRAL Kekasih Ajak Keluar tapi Tolak Sebut lagi Ngegame, Ternyata Kedapatan Jogging sama Cewek Lain

Baca juga: Buruan Cek di Sini! Begini Cara Klaim Token Pulsa Listrik Gratis, Masih Bisa Sampai Desember

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Manfaatnya, Mudah Rezeki & Jauh dari Penyakit

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved