Kajian Islam

Hukum Pakai Pakaian Hitam Saat Melayat Orang Meninggal, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Namun bagaimana sebenarnya pandangan agama soal mengenakan pakaian hitam saat melayat atau takziah, diperbolehkan atau tidak?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad Batalkan Seluruh Jadwal Dakwahnya 

Beberapa diantara adalah tak boleh berteriak-teriak, menjerit meratapi musibah, serta ekspresi-ekspresi berlebih lainnya saat berduka cita seperti mencakar wajah, menepuk dada dan lain sebagainya.

Muhammad bin Abi al-Abbas Ar-Ramli dalam kitab Nihayat al-Muhtaj memasukkan pula masalah mengenakan pakaian khusus yang mencerminkan berlebihan dalam bersedih.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setiap ekspresi maupun aktifitas yang menimbulkan kesan bersedih secara mendalam dan tidak terima dengan ketentuan Allah adalah haram hukumnya.

Dari uraian diatas dapat difahami bahwa mengenakan pakaian khusus saat berduka atau takziah, tidak ada dasar perintahnya.

Jadi pakailah pakaian biasa saja yang memperlihatkan kesopanan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Heboh Video Remaja Shalat Berjamaah Secara Virtual, Begini Penjelasan UAS tentang Hukumnya

Baca juga: Video Panas Diduga Mirip Gisel Viral, Apa Hukumnya Menonton? UAS dan Buya Yahya: Haram!

Baca juga: Bolehkah Mengusap atau Mengeringkan Air Wudhu di Bagian Wajah? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan UAS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved