Berita Abdya
Di Abdya, Belum Ada Pelanggar Protokol Kesehatan yang Dikenakan Sanksi Denda
Sejak razia dilakukan mulai September lalu, tidak kurang 500 warga Abdya yang melanggar protkes atau tidak memakai masker.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Pasalnya, saksi denda berupa uang baru dikenakan pada pelanggaran yang keempat kali untuk perorangan, dan pelanggaran ketiga kali untuk pelaku usaha.
Penilaian itu disampaikan Anggota DPRK Abdya, Julinardi dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie, Mursalin kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2020) lalu atau paad awal Perbup tersebut diterapkan.
Baik Julinardi maupun Mursalin sepakat mengatakan bahwa Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam upaya percepatan dan penanganan Covid-19.
Akan tetapi pasal yang mengatur tentang denda administratif kurang tepat sehingga tidak efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Menurut Julinardi, penerapan sanksi denda tidak perlu menunggu sampai terjadi pelanggaran sampai empat kali untuk perorangan dan tiga kali untuk pelaku.
“Satu kali pelanggaran, okelah menjadi peringatan, tapi pada pelanggaran kedua sebaiknya langsung dikenakan sanksi denda,” kata Anggota Dewan Abdya, itu.
Sementara Mursalin menyebutkan, penerapan saksi denda administratif sampai terjadi pelanggaran empat kali untuk perorangan dan tiga kali untuk pelaku usaha, terkesan seperti main-main.
“Penularan atau penyebaran Virus Corona tak mengulur-uluran waktu, tak menunggu waktu, terjadi kapan dan dimana saja,” katanya.
Julinardi dan Mursalin menilai cara penerapan denda admistratif seperti itu kurang efektif karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.
Ketua HMI Cabang Blangpidie, Mursalin juga meragukan data nama-nama pelaku pelanggaran pertama, kedua dan ketiga yang dicatat secara manual oleh petugas.
“Data para pelanggar yang sudah dicatat petugas, apakah bisa diakses secara cepat saat dibutuhkan di lapangan. Jangan-jangan datanya sulit dilacak kembali karena jumlahnya mencapai ribuan nama,” katanya.
Mursalin mengharapkan dilakukan revisi kembali khusus pasal yang mengatur sanksi denda administratif pada Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes.
Jika tidak, katanya, terkesan main-main, dan akhirnya bisa jadi tidak ada pelanggar yang terkena saksi denda administratif atas pelanggaran yang dilakukan.(*)
Baca juga: KPK tak Perkenankan Aceh Kelola JKA Secara Mandiri
Baca juga: Komite 1 DPD-RI dan Pemerintah akan Bicarakan Pembukaan Moratorium DOB
Baca juga: VIDEO - VIRAL 8 Tahun Sahabatan lalu Sepakat Menikah, Momen Ijab Kabul Berderai Air Mata