Bawa 26 Kilogram Sabu dari Aceh Menuju Jakarta, Abadi Samad Divonis Hukuman Mati

PN Medan menjatuhkan hukuman mati, kepada terdakwa Abadi Samad (45) kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju

Editor: Faisal Zamzami
Gita / Tribun Medan
Abadi Samad (45) kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta 

Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.

"Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu," pungkas JPU Anita.

(cr21/tribun-medan.com)

Baca juga: Hanya Gara-gara Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Tega Permalukan Pacarnya di Medsos, Begini Kelakuannya

Baca juga: 30 Pria Bersenjata Rampok 4 Bank, Ledakkan Kantor Polisi dan Bakar Mobil, Lalu Lempar Uang di Jalan 

Baca juga: Prediksi MU vs PSG Liga Champions: Waktu Terbaik Bagi Mbappe untuk Akhiri Puasa Gol

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kurir Sabu 26 Kg Antar Provinsi Divonis Mati di PN Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved