Berita Banda Aceh
Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda, Segera, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain
Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Terakhir perwakilan Majelis Adat Aceh Provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.
Zulkifli mengatakan isu kekayaan intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat yang dibagi menjadi dua, yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas.
“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal kekayaan intelektual personal yang antara lain hak cipta, hak paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,” kata Zulkifli.
Yang sudah terdaftar
Adapun ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional di Aceh yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah ini, yaitu Tari Sining Gayo dari Aceh Tengah.
Kemudian Khanduri Laot Festival Sabang, Motif Kerawang Gayo Blangkejeren, Kuah Beulangong, Kopi Gayo, Nilam Aceh, dan Jeruk Keprok.
Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses, yakni Pala Aceh Selatan, Jeruk Pameo atau Boh Giri Matangglumpang Dua, Kabupaten Bireuen, dan Kupiah Meukeutop.
“Saya sangat yakin masih banyak kekayaan intelektual komunal yang bisa didaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat.
Begitu juga budaya-budaya tradisional yang ada di kabupaten/kota di Aceh.
Sebagai contoh yang sedang viral sekarang, tarian Saman Aceh, yang saat ini juga dimainkan oleh anak-anak di Rusia persis seperti aslinya, bahkan intonasinya tak cadel sedikit pun.
Nah, jika dulunya Saman tak terdaftar sebagai KIK dari Aceh, bisa saja tarian ini diklaim milik daerah lainnya yang sudaH bisa meniru persis ini,” kata Zulkifli.
Sebelumnya hal yang sama disampaikan Kasubid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh, Taufik SH, sebagai panitia diseminasi ini.
Bahwa maksud dan tujuan diseminasi ini untuk menyampaikan informasi kepada peserta terhadap pentingnya pencatatan atau pendaftaran terhadap ekspresi budaya tradisional.