Berita Banda Aceh
Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda, Segera, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain
Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM ACEH
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH, menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada pelaku usaha di Banda Aceh dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).
Begitu juga terhadap pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
“Guna mencegah klaim dari pihak lain yang memanfaatkan secara komersial,” kata Taufiq.
Adapun pemateri diseminasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Aceh, Sasmita SH MH, (Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal).
Satu lagi perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Peran Dinas Kebudayaan dalam Melindungi Seni dan Kebudayaan di Aceh).
Saat pembukaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada beberapa pelaku usaha di Banda Aceh. (*)