Berita Banda Aceh

Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda, Segera, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain

Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM ACEH
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH, menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada pelaku usaha di Banda Aceh dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020). 

Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setiap daerah pasti memiliki ciri khas masing-masing, termasuk di Aceh. 

Misalnya, makanan, tarian, maupun berbagai produk daerah. 

Semua ini disebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Oleh karena itu, Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Pendaftaran ini juga bisa langsung didaftar oleh masyarakat baik secara manual melalui Kanwil Kemenkumham Aceh pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Bahkan agar lebih mudah lagi, juga bisa didaftar secara online. Informasi lebih lengkap mengenai hal ini bisa diakses melalui www.dgip.go.id

Tujuan pendaftaran ini antara lain agar KIK ini sah dan terlindungi secara hukum.

Dengan demikian tak bisa lagi diklaim dan didaftar sebagai KIK daerah lain yang sangat berkemungkinan dikomersilkan.  

Baca juga: VIDEO Viral Detik-Detik pemotor dan Pemobil Terlibat adu Kambing di Tikungan

Baca juga: PKS Kembali Adakan Lomba Baca Kitab Kuning, Total Hadiah Capai Rp 60 Juta, Juara I Dapat Sebesar Ini

Baca juga: Perawat Maradona Sebut Dokter Pribadi Jadi Pihak Bertanggung Jawab Atas Kematian Sang Legenda

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Diseminasi yang dilaksanakan Divisi  Pelayanan Hukum dan HAM ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).

Sedangkan pesertanya 40 orang yang terdiri atas perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Kemudian perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved