Istana Tunjukkan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Pandjaitan Jadi Menteri KKP Ad Interim, Ada Apa?
Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk sementara akan dipegang oleh Menteri Pertainan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jodi saat dikonfirmasi pada Rabu (25/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 14 Provinsi yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Aceh Sampai 23 Desember 2020

Penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga disampaikan lewat Surat Edaran No : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut.
Diketahui dalam kepemimpinan era Jokowi, Luhut beberapa kali “menambal” posisi menteri yang kosong.
Beberapa ekonom dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.
Seperti pada 15 Agustus 2016, dia pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar.
Baca juga: Profil Suharjito, Tersangka Suap Menteri KKP, Perusahaannya Pernah Dapat Penghargaan

Saat itu, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait kepemilikan paspor ganda, yaitu Amerika Serikat (AS) dan Indonesia,
Luhut yang saat itu merupakan Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan.
Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019.
Lalu pada 14 Maret 2020, pria kelahiran 28 September 1947 ini kembali ditunjuk Jokowi untuk “menambal” jabatan menteri perhubungan.
Sebab saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus menjalai perawatan intensif karena terjangkit covid-19.

Luhut pun merangkap jabatan menteri untuk kedua kalinya.
Jabatan Menhub Ad Interim ini dia isi hingga 6 Mei 2020.
Selama menjabat, beberapa kebijakan Luhut dinilai kontroversi.
Paling tersorot adalah kebijakan larangan mudik Lebaran 2020. Luhut mengumpamakan keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi militer.