Berita Abdya

Vina Abdya Divonis Penjara Selama 40 Bulan, Putusannya Langsung Inkrah, Begini Penjelasannya

“Saudara (Vina) punya hak menerima, menolak, dan banding atas pidana penjara yang telah dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020).   

Saat mengikuti sidang putusan dari lapas, Vina didampingi penasehat hukumnya dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, Syahrul Rizal SH MH dan Ikhsan Fajri SHI MA.

Baca juga: Intip! Profil Ariel Tatum, Artis Indonesia yang Mengawali Karier sebagai Model Iklan

Baca juga: Pemkab Pidie Jaya Bersama BKN Aceh Serahkan 95 SK Pensiun ASN

Baca juga: 30 Ribu Masker Dibagikan untuk Siswa di Nagan Raya

Sedangkan penasehat hukum yang hadir di ruang sidang PN Blangpidie adalah Deri Sudarma SH. Sementara JPU yang hadir di ruang sidang adalah M Agung Kurniawan SH MH.

Amar putusan dibaca secara bergiliran oleh majelis hakim dalam suasana sidang sepi pengunjung. Pengunjung yang hadir dalam ruangan sidang tidak sampai 10 orang.

Di antara pengunjung, tampak Risa Putri, mantan karyawati dan rekan sekantor terdakwa di bank BUMN tersebut. Suami dan ibu kandung Vina tidak hadir untuk mendengarkan vonis hakim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved