Partisipasi Pemilih
Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Aceh Tinggi dalam Pemilu, Ini Buktinya
Bawaslu mengklaim masyarakat Aceh semakin berani melapor pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu ataupun Pilkada.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim masyarakat Aceh semakin berani melapor pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu ataupun Pilkada.
Hal ini tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat dan mudahnya cara melapor.
Demikian disampaikan oleh Nyak Arief Fadhillah Syah Anggota Bawaslu Aceh yang membidani Divisi Hukum Data dan Informasi saat menjadi narasumber dalam program Podcast Serambi dengan tema “Penegakan Hukum Pemilu di Aceh”, Kamis (3/12/2020).
Program yang dipandu Yocerizal, Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia itu juga menghadirkan narasumber lain yaitu Naidi Faisal yang juga anggota Bawaslu Aceh yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa.
“Memang benar ada situasi dimana masyarakat itu kurang respon terhadap isu pemilu. Tapi dari pemilu ke pemilu di Aceh ini tren ini sudah terjadi perubahan, masyarkaat lebih peduli sekarang,” kata Nyak Arief.
Menurutnya, saat ini tingkat partisipasi masyarakat terhadap pesta demokrasi sudah tinggi. Indikator ini dilihat dari tingginya angka pelaporan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu atau Panwaslih di Aceh yang dimulai sejak Pemilu 2006 hingga 2014 lalu.
“Dahalu cara melapor pelanggaran mungkin sangat tradisional, masyarkaat harus datang ke kantor Bawaslu untuk melapor. Tapi sekarnag cara melapor sudah bisa melalui aplikasi. Artinya akses melapor sudah dipermudah,” ujarnya.
Pernyataan yang serupa juga disampaikan Naidi Faisal. Bahkan, kata Naidi, Bawaslu secara nasional sudah membuat beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelesaian melapor, seperti Sistem Informasi Penyelesain Sengketa (SIPS).
“Kita juga sedang melatih teman-teman di kabupaten/kota untuk menjalankan aplikasi ini. Bahkan aplikasi ini sudah mulai diterapkan pada Pilkada 2020. Sejauh ini sangat efektif dan memudahkan,” ungkap Naidi.(*)
Baca juga: Iran Keluarkan UU untuk Tingkatkan Kemampuan Nuklir
Baca juga: Puisi Corona dari Penyair Asal Lhokseumawe Masuk Nominasi Olimpiade Seni
Baca juga: 2.800 Tentara Azerbaijan dan 2.317 Tentara Armenia Tewas dalam Perang di Nagorno-Karabakh
Baca juga: Pria Muslim India Ditangkap, Berdasarkan Hukum Jihad Cinta, Menikahi Wanita Hindu dan Masuk Islam