Luar Negeri
Iran Keluarkan UU untuk Tingkatkan Kemampuan Nuklir
Sementara, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan dia menentang penerapan undang-undang baru tersebut, seperti yang dilansir dari BBC pada Kamis (3/1
SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Iran berupaya untuk menghentikan PBB melakukan inspeksi ke situs nuklirnya dan untuk meningkatkan pengayaan uranium, melalui undang-undang baru yang disetujui oleh parlemennya.
Undang-undang tersebut akan mengharuskan pemerintah melanjutkan pengayaan uranium hingga 20 persen atau 3,67 persen lebih tinggi dari batas jumlah kesepakatan nuklir 2015, jika sanksi yang melumpuhkan Iran tidak dikurangi dalam 2 bulan.
Sementara, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan dia menentang penerapan undang-undang baru tersebut, seperti yang dilansir dari BBC pada Kamis (3/12/2020).
Langkah pembentukan undang-undang baru itu muncul setelah terjadi pembunuhan terhadap ilmuwan nuklir top Iran, Mohsen Fakhrizadeh pada Jumat (27/11/2020).
Fakhrizadeh tewas dalam serangan misterius di sebuah jalan di luar ibu kota Teheran, yang diyakini dilakukan oleh Israel dan kelompok oposisi yang diasingkan dengan menggunakan senjata kendali jarak jauh untuk melakukan penembakan.
Israel belum secara terbuka mengomentari tuduhan keterlibatannya.
Fakhrizadeh memainkan peran penting dalam program nuklir Iran, tetapi pemerintah bersikeras bahwa kegiatan nuklirnya sepenuhnya untuk tujuan damai.
Kegiatan nuklir Iran sejauh ini telah dikenakan sanksi Barat yang melumpuhkan, yang bertujuan mencegahnya mengembangkan senjata nuklir.
Baca juga: Israel Datangkan 7 Kapal Misil Baru, Untuk Serang Iran?
Baca juga: Iran Berhasil Identifikasi Pelaku Pembunuh Mohsen Fakhrizadeh: Penyelidikan Capai Tahap Akhir
Hukum baru Iran
Di bawah undang-undang yang diratifikasi oleh Dewan Pengawal Iran, Teheran akan memberikan waktu 2 bulan bagi negara-negara Eropa yang terlibat dalam kesepakatan nuklir 2015, untuk bekerja meringankan sanksi pada minyak Iran dan sektor keuangan yang diberlakukan setelah AS membatalkan kesepakatan pada 2018.
Jika sanksi tidak dikurangi sebelum tenggat waktu, pemerintah akan meningkatkan pengayaan uranium menjadi 20 persen dan memasang sentrifugal canggih, yang digunakan untuk memperkaya uranium, di fasilitas nuklirnya di Natanz dan Fordow.
Itu juga akan memblokir inspektur PBB untuk mengakses situs-situs ini.
"Hari ini dalam sebuah surat, ketua parlemen secara resmi meminta presiden untuk menerapkan undang-undang baru tersebut," kata kantor berita Iran, Fars, pada Rabu (2/12/2020).
Sebelum undang-undang itu diratifikasi, Presiden Rouhani mengatakan pemerintahnya tidak setuju dengan undang-undang tersebut, yang dia gambarkan sebagai "merusak diplomasi".
Presiden AS Donald Trump menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 pada Mei 2018, dan menerapkan kembali sanksi ekonomi yang ketat terhadap Teheran.
Presiden terpilih Joe Biden mengatakan dia akan mengembalikan AS ke perjanjian nuklir internasional itu dan akan mencabut sanksi jika Teheran kembali kepada "kepatuhan ketat dengan kesepakatan nuklir".
Biden yang akan dilantik sebagai presiden AS ke-46 pada 20 Januari, mengatakan kepada New York Times bahwa "ini akan sulit", tetapi bahwa "hal terakhir yang kita butuhkan di bagian dunia itu adalah pembangunan kemampuan nuklir".
Iran melanggar batas 3,67 persen pada Juli 2019 dan tingkat pengayaan tetap stabil hingga 4,5 persen sejak diketatkan sanksi.
Uranium diperkaya rendah, yang biasanya memiliki konsentrasi 3-5 persen, dapat digunakan untuk menghasilkan bahan bakar untuk pembangkit listrik.
Sedangkan untuk keperluan pesenjataan, uranium diperkaya 90 persen atau lebih.
Kecurigaan bahwa Iran menggunakan program nuklirnya sebagai kedok untuk mengembangkan bom nuklir mendorong UE, AS, dan PBB untuk menjatuhkan sanksi pada 2010.
Kesepakatan nuklir 2015 dirancang untuk membatasi program dengan cara yang dapat diverifikasi sebagai imbalan atas keringanan sanksi.
Baca juga: Kapolri akan Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar Ketertiban Umum
Baca juga: Satgas Covid-19 Bener Meriah Launching Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Penanganan Covid-19
Baca juga: Fakta Baru Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, 2 Orang Ditangkap, Mengapa Dibuang?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iran Keluarkan UU untuk Tingkatkan Kemampuan Nuklir dan Cegah Inspeksi PBB",