Berita Internasional
Indonesia tak Setuju Keputusan PBB Soal Legalitas Ganja, BNN Tegaskan Tetap Narkoba dan Terlarang
Hal ini setelah Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi golongan I.
SERAMBINEWS.COM - Polemik status legalitas ganja agar bisa diperjualbelikan meski dalam lingkup terbatas kembali mencuat ke publik.
Hal ini terjadi setelah Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi golongan I.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil voting PBB, dengan komposisi hasil pemungutan suara 27 setuju dan 25 menolak.
Hanya saja, hasil tersebut bukan lantas berarti bahwa secara otomatis menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.
Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja.
Baca juga: PBB Cabut Aturan, Indonesia Diminta Manfaatkan Potensi Ganja Dalam Negeri untuk Kepentingan Medis
Baca juga: PBB Hapus Ganja Dari Daftar Obat Paling Berbahaya di Dunia
Baca juga: Ganja Bukan Lagi Narkotika Paling Berbahaya di Dunia, PBB Cabut Aturan & Setuju Dipakai untuk Medis
Setelah pertimbangan intensif, Komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12/2020), atas rekomendasi WHO tersebut.
"Harus dipahami bahwa hasil voting CND itu tidak menghapus ganja dari penggolongan zat yang kemungkinan di-abuse (disalahgunakan)," kata dr Hari Nugroho, MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Dalam keterangan resminya, CND menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari golongan IV dan tetap mempertahankannya dalam golongan I.
Komisi itu diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran tersebut.
Dengan demikian, ganja dan resin ganja akan dihapus dari golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di golongan I.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004, Terakhir Konsumsi, 1 Desember Lalu
Baca juga: Heboh! Avanza Tiba-tiba Seruduk Minimarket di Blang Asan Sigli, Pengemudi Langganan Toserba Itu
Baca juga: Vaksin Corona Produksi Rusia Mulai Divaksinasi di Negara Itu, Ini Sasarannya, Ribuan Orang Mendaftar
Hal itu berarti, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal Tahun 1961.
"Sidang CND kemarin adalah memutuskan rekomendasi WHO yang terkait dengan ganja. Salah satu yang disetujui oleh CND adalah pengeluaran ganja dan resin ganja dari schedule IV atau golongan IV ke golongan I," jelas Hari.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan, ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya, melainkan masih tergolong dalam narkotika.
Menurut Pudjo, hal ini menjadi poin yang penting dan rawan disalahartikan. "Bukan dicabut, itu dihapus dari golongan IV, jadi bukan dicabut dari obat berbahaya, masih narkoba itu," tegas Pdjo saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
Pudjo menjelaskan, penghapusan ini berdasarkan voting dari beberapa negara dan sampai saat ini masih menjadi perdebatan pro-kontra.
Baca juga: Banjir Rendam Ratusan Desa, Aceh Timur dan Aceh Utara Terparah, Seorang Meninggal
Baca juga: Siap-siap! Daging Ayam Hasil Rekayasa di Laboratorium Bakal Beredar, Diklaim Lebih Bersih dan Steril
Baca juga: Indonesia Berada di Grup G Kualifikasi Piala Dunia 2022 Bersama Malaysia, Thailand & Uni Emirat Arab