Jatah Juliari Batubara Rp 17 Miliar, Total Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Rp 20,2 Miliar
Dugaan korupsi proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 bernilai total sekitar Rp 5,9 Triliun.
Sementara itu, Yussaq (28) mengatakan, Juliari juga sudah memenuhi syarat mendapatkan hukuman mati.
Ia menyitir ketentuan pemberatan tindak pidana korupsi di tengah bencana.
“ Korupsi di saat bencana nasional sudah layak dihukum mati kalau terbukti di pengadilan, sesuai UU Tipikor,” ujar Yussaq.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu dini hari.
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Iyut Bing Slamet, Mantan Artis Cilik yang Kini Tersandung Kasus Narkoba, Ini Jejak Karirnya
Baca juga: Sembuh dari Covid-19 Bertambah 18 Orang, Konfirmasi Baru 20 Orang
Baca juga: PT Mifa Terima Penghargaan Respondent Liaison Dari Bank Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Total Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Rp 20,2 miliar, Jatah Juliari Rp 17 Miliar"