Berita Aceh Besar
Warga Lambada Amankan Dua Pelaku Curanmor, Sempat Dihajar Massa Hingga Dirawat di Rumah Sakit
Warga Gampong Lambada, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Warga Gampong Lambada, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (3/12/2020).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S SIK, kepada Serambinews.com, Senin (7/12/2020) mengatakan, dua tersangka diamankan warga karena
diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X dengan Nomor Polisi BL 5112 AT milik Nasrullah A Latif yang terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020. Nasrullah tercacat sebagai warga Gampong Lambada, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Sementara kedua pelaku yang diamankan berinisial T (32) warga Gampong Blangtingkeum, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum dan J (29) Warga Gampong Lambada, Kemukiman Lamteuba.
Kata Kasat Reskrim, Iptu Zeska mengatakan, pada hari Rabu, (2/12/2020) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku T dan J melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan Nomor Polisi BL.5112 AT milik Nasrullah A Latif yang terparkir di depan warung milik korban di Gampong Lambada, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum.
Kemudian pada pukul 06.00 WIB, oleh kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan hasil penjualan sepeda motor itu mereka bagi dua, setiap orang mendapat Rp 650.000.
Masyarakat yang mengetahui hal tersebut langsung menangkap tersangka T dan J di rumah T, saat itu masyarakat yang sudah emosi terhadap kedua pelaku, dan langsung memukul pelaku T dan J.
Akibat dari amukan massa tersebut, tersangka T mengalami luka di bagian kepala, bagian lengan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan. Sedangkan tersangka J mengalami luka pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Kedua pelaku diboyong ke Puskesmas Lamteuba untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat menderita luka yang serius, pelaku T dirujuk ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri, kemudian dirujuk ke RSU Meuraxa Banda Aceh.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti bersama kedua tersangka di Mapolsek Seulimuem.(*)
Baca juga: Setelah 5 Bulan Jalani Perawatan di Jakarta, Bocah Bocor Jantung Akhirnya Pulang ke Aceh Selatan
Baca juga: Dinsos Aceh Tambah Stok Logistik di Gudang Daerah untuk Antisipasi Bencana Banjir
Baca juga: Korban Diduga Dibunuh di Bener Meriah Menghilang Sejak April 2020, Keluarga Lapor ke Polisi November