Breaking News

Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan Bahan Olahan Makanan Ilegal Senilai Rp 600 Juta

Olahan makanan yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari Tim Patroli Darat Bea Cukai Langsa pada 29 Juli 2020 lalu.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Bea Cukai Langsa
Petugas Bea Cukai Langsa saat memusnahkan bahan olahan makanan di halaman KPPBC TMP C Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Kamis (9/10/2020) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa olahan makanan dengan nilai perkiraan seluruhnya Rp 612.700.000.

Pemusnahan olahan makanan seremoni berlangsung di KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, selanjutnya semua bahan olahan makanan itu dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jambo Labu, Aceh Timur.

Pemusnahan bahan olahan makanan ilegal ini dihadiri perwakilan Polres Langsa, Subdenpom Langsa, KPKNL Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Langsa, Dinsos Langsa, dan Perwakilan Kanwil DJBC Aceh.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, melalui realis diterima Serambinews.com, mengatakan, sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pihak KPPBC TMP C melakukan pemusnahan terhadap BMN berupa olahan makanan dengan perkirakan nilai seluruhnya sebesar Rp 612.700.000, dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 236.747.920.

"Sebanyak 1.535 karton olahan makanan hari ini telah kita musnahkan. Sebelumnya BMN berupa olahan makanan ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari Tim Patroli Darat Bea Cukai Langsa tanggal 29 Juli 2020," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Tri Hartana, pada tanggal 30 Juli 2020 diterbitkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor: KEP-95/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang Penetapan Barang Hasil Penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa

Berdasarkan Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Menyebutkan bahwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tahun dan  pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000, dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor: KEP101/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Agustus 2020 hal Penetapan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI menerbitkan Surat nomor S-251/MK.6/KN.5/2020 tanggal 1 Desember 2020, perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Langsa

Menurut Tri Hartana, acara seremonial pemusnahan dilaksanakan dengan cara mengeluarkan olahan makanan dari kemasannya, lalu dirusak sampai merubah bentuk secara simbolis oleh para perwakilan undangan. 

Setelah acara seremonial, selanjutnya BMN berupa olahan makanan yang akan dimusnahkan dibawa ke TPA Jambo Labu, Aceh Timur untuk dimusnahan guna menghilangkan fungsinya, sehingga tidak memiliki nilai ekonomi dan nilai jual. 

Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakanya seremonial pemusnahan BMN berupa olahan makanan eks pelanggaran dibidang Kepabeanan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengkonsumsi barang-barang ilegal. 

Disampan Tri Hartana, ke depannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. 

Pihak KPPBC TMP C Langsa berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, serta tak kalah pentingnya peran serta dari masyarakatmembantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baik dengan memberikan informasiinformasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai.(*)

Baca juga: Viral Bocah Jadi Wali Nikahkan Kakak Kandungnya di Banda Aceh, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Seorang Ibu Tewas Dianiaya Anak Kandung, Korban Dipukul dengan Kayu, Gara-gara Tak Masak Nasi

Baca juga: Dugaan Pungli Bantuan Dana UMKM Mencuat, Ketua DPRK Minta Diusut, Begini Penjelasan Kadiskop

Baca juga: Berkas Kasus Suami Gantung Istri Muda di Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved