Berita Bener Meriah

Berkas Kasus Suami Gantung Istri Muda di Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa

“Iya sore ini pukul 17.00 WIB, kita telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Bener Meriah," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Humas Polres Bener Meriah
Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana kasus pembunuhan terhadap istri muda bernama Arini (35), yang dilakukan oleh suaminya sendiri NS (40), ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Kamis (10/12/2020). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana kasus pembunuhan terhadap istri muda bernama Arini (35) yang dilakukan oleh suaminya sendiri NS (40), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Kamis (10/12/2020).

Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah lantaran tersangka NS (40) membuat korban seakan-akan gantung diri di bak truk.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satreskrim Polres Bener Meriah pada Kamis sore ini, melakukan pelimpahan tahap tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

“Iya sore ini pukul 17.00 WIB, kita telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Bener Meriah," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki, Kamis (10/12/2020).

Disebutkan Kasat Reskrim, sebelum dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah, polisi akan mengecek kesehatan tersangka (NS) terlebih dahulu di Urkes Polres Bener Meriah.

Baca juga: Kronologis Ustaz Yusuf Mansur Positif Corona, Sempat Rasakan Demam dan Ngilu Sepulang dari Riau

Baca juga: Posko Covid-19 di Perbatasan Aceh Tamiang Ditutup, Kini Kendaraan Bebas Keluar Masuk Aceh

Baca juga: FPI Sebut Habib Rizieq Shihab Sudah Ingatkan Protokol Kesehatan, Kenapa Malah Jadi Tersangka?

Pengecekan untuk pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan prosedur yang harus dilakukan polisi sebelum menyerahkan tersangka ke Jaksa.

“Kasus pembunuhan istri muda di Bener meriah itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, sejak beberapa hari lalu,” ujar dia.

“Selanjutnya, kewajiban penyidik polisi adalah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk menghadapi persidangan,” terang Iptu Rifki.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan istri muda di Bener Meriah terjadi pada 12 Agustus 2020.

Tersangka (NS) membunuh istrinya sendiri yakni (RN) yang diawali dengan cekcok mulut yang berakhir ke pembunuhan.

Baca juga: Dinilai Berhasil Bina UMKM, Ini 6 Bupati di Aceh Dapat Penghargaan Siddhakarya Diserahkan Gubernur

Baca juga: Sudah Lima Warga di Aceh Utara Meninggal Dalam Banjir, Ini Identitasnya 

Baca juga: Wanita Ini Paksa Ayah Mertua Layani Berkali-kali hingga Tewas, Pelaku Kesepian Ditinggal Suami

Tersangka membunuh korban dan menggantungnya di bak truk untuk mengesankan seolah-olah korban bunuh diri guna mengelabui polisi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved