Berita Aceh Tenggara
Dugaan Pungli Bantuan Dana UMKM Mencuat, Ketua DPRK Minta Diusut, Begini Penjelasan Kadiskop
Informasi yang diterima Serambinewas.com menyebutkan, pemberian bantuan dana UMKM sebesar Rp 2,4 juta perorang itu, ternyata diterima tidak utuh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Proses pencairan bantuan dana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) program Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) di Aceh Tenggara diduga terjadi praktek pungutan liar (pungli).
Informasi yang diterima Serambinewas.com menyebutkan, pemberian bantuan dana UMKM sebesar Rp 2,4 juta perorang itu, ternyata diterima tidak utuh.
Pasalnya, terjadi praktek pungli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari kesempatan di tengah rakyat dilanda pandemi Covid-19.
"Saya sudah menerima laporan langsung dari penerima dana UMKM. Ada yang mengaku dananya Rp 2,4 juta dibagi dua dengan oknum-oknum yang mengaku telah mengurus proses untuk mendapatkan dana UMKM,” ujar Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, SSTP, MSi kepada Serambinews.com, Kamis (10/12/2020).
“Kalau dana ini tidak dibagi, bisa-bisa data penerima UMKM menghilang atau hal lainnya yang membuat warga penerima dana UMKM jadi panik,” urai dia.
Baca juga: Pasien Sembuh dari Infeksi Corona Bertambah 98 Orang, Paling Banyak Warga Kota Banda Aceh
Baca juga: Rental Mobil untuk Jemput Wanita Rohingya di Lhokseumawe, Sopir dan Tukang Becak Ditangkap
Baca juga: VIRAL Sebelum Hembuskan Napas Terakhir Setelah Terlindas Truk, Gadis Ini Beri Isyarat dan Pesan
“Disinilah kita menduga ada indikasi oknum yang bermainan dibalik proses pencarian dana UMKM," tukas Ketua DPRK Aceh Tenggara ini.
Menurut Denny, pihaknya akan meminta pihak berwajib mengusut dugaan pungli bantuan dana UMKM tersebut karena sangat merugikan rakyat.
“Kita tidak mau setiap pengurusan bantuan kepada rakyat miskin khususnya pedagang UMKM terjadi praktek pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara, Resimen secara terpisah menjelaskan, dirinya telah dipanggil Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Kepada pimpinan dewan tersebut, ungkap Resimen, dirinya memberi penjelasan bahwa dia juga telah mengumpulkan stafnya dan ternyata tidak ada yang melakukan praktek pungli bantuan dana UMKM.
Baca juga: Berkas Kasus Suami Gantung Istri Muda di Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa
Baca juga: Dua Warga Pidie Jaya Masih Jalani Perawatan Covid-19
Baca juga: Kronologis Ustaz Yusuf Mansur Positif Corona, Sempat Rasakan Demam dan Ngilu Sepulang dari Riau
Menurut dia, adanya rumor terjadi pungli dana UMKM di Agara itu hanya ulah oknum-oknum di luar yang bermain percaloan terhadap penerima bantuan dana dari Kemensos dan UKM tersebut.
"Kenapa masyarakat mau mengasih kepada orang lain, sementara uang yang diambil penerima sendiri. Silakan lapor kepada polisi biar ada efek jeranya," tandas Resimen.
Lanjut dia, data pedagang kecil selaku penerima bantuan dana UMKM dilakukan secara online dan ada pemberitahuan melalu SMS dari Kementerian Koperasi di Jakarta.
“Jadi, kalau sudah muncul nama tiba-tiba hilang, itu tidak hilang tapi menunggu proses saja dua atau empat hari, karena petugas bank terbatas personelnya yang melayani penerima bantuan dana UMKM,” terangnya.
Baca juga: Posko Covid-19 di Perbatasan Aceh Tamiang Ditutup, Kini Kendaraan Bebas Keluar Masuk Aceh
Baca juga: VIRAL Gadis Sangat Mudah Menangis tanpa Sebab, Sebut Alami Anxiety Disorder sampai Dijauhi Orang
Baca juga: Taimur Putra Kareena Kapoor dan Saif Ali Khan Makin Populer, Sang Nenek Justru Khawatirkan Cucunya
"SMS itu memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa ia mendapat dana UMKM, tetapi untuk proses pencairannya secara bertahap," tukas Resimen.(*)