Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Harga Rokok Makin Mahal, Tahun Depan Cukai Naik 12,5 Persen

Dengan kenaikan cukai rokok ini, maka harga rokok di tahun 2021 nanti bisa lebih mahal mencapai 14%.

IST
Rokok picu inflasi di Jakarta 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.

Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan cukai rokok ini diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (10/12).

Adapun rincian kenaikan cukai rokok ini untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18,4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.

Baca juga: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Daerah, Tracing Peredaran Rokok Ilegal, Ribuan Batang Disita

Baca juga: Divonis 188 Bulan Penjara, Tiga Penyelundup 1.020 Kardus Rokok Ilegal dari Thailand Ajukan Banding

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Avanza Bawa Rokok Ilegal  

Adapun untuk industri rokok padat karya yang mempekerjakan banyak buruh atau Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan. "Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen," imbuh Ani.

Dengan kenaikan cukai rokok ini, maka harga rokok di tahun 2021 nanti bisa lebih mahal mencapai 14%.

"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengakui dinaikkannya cukai rokok ini bakal dibarengi dengan risiko maraknya peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dimaksudnya adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan secara tidak legal dengan tidak membayar cukai.

"Semakin tinggi cukai, semakin kita naikkan, semakin mereka bersemangat menghasilkan rokok ilegal. Ini tantangan yang nyata," kata Sri Mulyani.

Untuk itu, Sri Mulyani meminta semua pihak terkait tetap menindak siapa saja yang berhubungan dengan rokok ilegal. Ia tidak mau upaya menaikkan cukai rokok malah dilemahkan maraknya rokok ilegal.

"Saya akan tetap meminta jajaran bea dan cukai dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan tindakan represif seperti yang selama ini dilihat," ujar Sri Mulyani.

Tindakan preventif yang dimaksud Sri Mulyani adalah dengan sosialisasi dan terus mengawasi peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Pansus Raqan Kawasan Tanpa Rokok Gelar RDPU, Ini Sanksi Bagi yang Merokok di Kawasan Terlarang

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Diduga Berasal dari Thailand

Baca juga: BC Meulaboh Usut Kasus Rokok Ilegal, Hasil Tangkapan di Simeulue dan Aceh Selatan  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved