Berita Aceh Barat
Inspektorat Aceh Barat Tindak Lanjuti Temuan BPK Tahun 2005 Hingga 2020
Temuan BPK yang terjadi di sejak tahun 2005 sampai 2020 itu antara lain kegiatan fiktif, tidak ada LPJ, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah tersebut dari 2005 hingga 2020.
Kegiatan tersebut dirangkai dalam sebuah kegiatan pembukaan tindak lanjut akbar atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP tahun 2005-2020 di halaman Kantor Inspektorat Aceh Barat, Kamis (10/12/2020), dengan peserta dari Kepala SKPK, Camat dan Keuchik.
Kegiatan tersebut sebagai langkah awal untuk menelusuri temuan tersebut yang dihadiri langsung oleh Sekda Aceh Barat, Marhaban mewakili bupati, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, perwakilan dari Kejaksaan dan Polres Aceh Barat.
“Kita akan telusuri semua temuan BPK yang terjadi di sejak tahun 2005 sampai 2020, temuan tersebut ada kegiatan fiktif, tidak ada LPJ dan tidak sesuai dengan volume,” kata Sirajul Fata, Inspektur Aceh Barat kepada Serambinews.com, Kamis (10/12/2020), di sela-sela pembukaan tindak lanjut akbar atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP tahun 2005-2020 di halaman Kantor Inspektorat Aceh Barat.
Disebutkan, kondisi tersebut menurutnya akan sedikit berat karena sebagian dari pihak terkait atau yang bersangkutan pada SKPK dan keuchik sudah pensiun dan juga ada yang sudah lama meninggal.
Akan tetapi menyangkut dengan hal tersebut tetap akan ditelusuri minimal bangi yang sudah meninggal, setidaknya ada keterangan atau akta kematian untuk membersihkan temuan tersebut.
“Bagi yang masih hidup tentu bila ada kerugian negara akan diluruskan administrasi supaya tidak tersandung dengan persoalan hukum,” jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Aceh Barat Daya Gelar Rekonsiliasi Iuran PNS
Baca juga: Pembangunan Ring Road di Pedalaman Tuntas, Tahun Depan Aceh Barat Akan Fokus Bangun Kota
Baca juga: Banjir di Gampong Baro KB, Woyla Timur, Aceh Barat Surut, Aktivitas Mulai Normal
Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya meminta daerah untuk menindak lanjuti temuan BPK tahun 2005-2020.
Para pejabat penyelenggara pemerintah daerah, disarankan segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar tidak berimplikasi pada aspek hukum.
Sebab, rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat menjadi bahan penyidikan oleh aparat hukum, seperti, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Meluruskan temuan BPK tersebut tidak ada batas waktu hingga yang diharapkan dapat diselesaikan semuanya,” kata Indra Khaira Jaya.
Sementara Sekda Aceh Barat, Marhaban saat membuka kegiatan tindak lanjut akbar atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP tahun 2005-2020 di halaman Kantor Inspektorat setempat, Kamis (10/12/2020) meminta para kepala SKPK dan Keuchik wajib menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK RI mulai saat ini.
“Semua kepala SKPK dan Keuchik harus mampu menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK dan menghadirkan semua pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban, baik secara administrasi dan masalah keuangan sesuai dengan ketentuan,” kata Marhaban, saat membuka kegiatan tindak lanjut temuan BPK mewakili bupati.
Disebutkan, laporan keuangan yang dihasilkan oleh BPK RI dan APIP akan menjadi salah satu semangat untuk mengetahui apakah program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh setiap OPD dan aparatur gampong apakah sudah mencapai target kinerjanya pada periode tertentu atau tidak.(*)
Baca juga: Perkuat Militer Indonesia, Prabowo Berhasil Datangkan Jet Tempur F-15 dan F-18 dari Amerika Serikat
Baca juga: Dua Warga Diseret Arus Saat Seberangi Sungai, 1 Orang Hilang Tenggelam & Satu Lagi Ditemukan Pingsan
Baca juga: Melania Trump: Dia Hanya Ingin Pulang Jalani Kehidupan Baru Setelah Gedung Putih
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh Selama 1 Jam, Sita Satu Koper Besar Dokumen, Ini Kasusnya