Berita Subulussalam
Cegah Penyebaran Covid-19, Sidang Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Secara Virtual
Kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 795 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam terus bergulir dan terkini...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Selain pidana penjara dua terdakwa yakni Saifullah dan Darmawansyah dituntut bayar total Rp 800-an juta ke negara.
Terdakwa Darmawansyah selaku rekanan dalam kasus proyek fiktif dituntut bayar ke negara sebesar Rp 644 juta.
Baca juga: Sudah Sembilan Malam Warga Dua Desa di Aceh Utara Mengungsi ke Meunasah
Baca juga: Fachrul Razi Lantik Pengurus Pejuang Bravo 5 Aceh, Irun Sani SE MM Jabat Ketua DPD
Membebankan terdakwa Darmawansyah alias Agam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 644.232.727 (enam ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;” demikian petikan putusan di web resmi PN Banda Aceh.
Sementara terdakwa Saifullah Hanif dituntut membayar uang ke negara senilai Rp 151 juta.
Membebankan terdakwa SAIFULLAH HANIF SE MSi Bin DAMHURI SP MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 151.260.000,- (sertus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Dikurangkan dengan uang yang dititipkan oleh saksi Khainuddin kepada Penuntut Umum sebesar Rp 96.960.000 (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Dan uang yang dititip oleh saksi LUKMAN KAIFA kepada Penuntut Umum sebesar Rp 54,300.000 (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp 151.260.000,- (sertus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi nihil.
Baca juga: DPRK Aceh Barat Desak BPBD Segera Selamatkan Jalan Lhok Guci yang Digerus Erosi
Baca juga: Sudah Sembilan Malam Warga Dua Desa di Aceh Utara Mengungsi ke Meunasah
Baca juga: VIDEO - Gowes dari Yogyakarta Menuju Nol Km Sabang, Pemuda Bersama Bule Spanyol Sudah Tiba di Pijay
Dalam kasus tersebut ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU. Ketiganya dinilai bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair kami ;
Untuk terdakwa Saifullah Hanif dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sementara terdakwa Darmawansyah, dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan.
Sedangkan terdakwa Syukri Rosab dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan.
Baca juga: Bahasa Gayo Terancam, Ketua Majelis Adat Gayo Usul Lagi Pembentukan Balai Bahasa Gayo
Baca juga: Sudah Sembilan Malam Warga Dua Desa di Aceh Utara Mengungsi ke Meunasah
Baca juga: DPRK Aceh Barat Desak BPBD Segera Selamatkan Jalan Lhok Guci yang Digerus Erosi
Sidang kasus korupsi proyek fiktif tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.