Berita Subulussalam
Cegah Penyebaran Covid-19, Sidang Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Secara Virtual
Kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 795 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam terus bergulir dan terkini...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng sebesar Rp 182 juta dan paket pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp. 176 juta.
Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta. Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.
Modus permainan terhadap kelima proyek ini disinyalir dananya sudah ditarik padahal pekerjaan belum ada. Paket ini rencananya masuk dalam anggaran perubahan 2019.
Namun setelah mendapat informasi terkait, Kadis PUPR Alhaddin memerintahkan agar pekerjaan kelima proyek tersebut tidak tidak dilanjutkan.
“Anggota saya suruh menelusuri ke BPKD dan ada lima paket proyek yang disinyalir dananya sudah ditarik dan ini sudah saya perintahkan untuk tidak diproses,” pungkas Alhaddin
Selanjutnya, kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penyelidikan (lidik) kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2020).
Dalam proses pengusutan kasus terkait, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 17 orang yang terkait dengan kelima proyek fiktif serta bantuan hibah.
Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa dua orang terlapor yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus proyek fiktif.
Baca juga: Pengurus HIMAGA Lhokseumawe-Aceh Utara Periode 2020-2021 Dikukuhkan
Baca juga: Tiga Ulama Beri Tausiah di Dayah Darul Ulumuddiniyah Abdya, Malam Ini Diisi Abi Wahidin
Kedua aktor utama ini berinisial Saifullah Hanif dan Darmawansyah Alias Agam masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKD serta rekanan atau direktur CV AZKA ALDRIC.
Kemudian, Kajari Subulussalam Alinafiah menggelar konferensi pers di hadapan para wartawan beberapa menit setelah timnya melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).
Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor.
Penggeledahan tersebut terkait pengumpulan sejumlah dokumen pendukung untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan BPKD dan DPUPR Subulussalam.
Pantauan Serambinews.com tim kejaksaan yang terdiri dari Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu, Kasi Pidum Hendra Damanik, Kasi Intel Irfan Hasyri serta petugas lainnya tiba di lokasi kantor sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka awalnya masuk ke ruang Kepala Dinas BPKD Subulussalam, Drs Salbunis untuk menyerahkan surat perintah penggeledahan
Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut.
Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.
”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian. Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah
Pada kasus ini kejaksaan menyatakan terjadi penyimpangan yang keterlaluan. Pasalnya, kasusnya bukan hanya fiktif pelaksanaan tapi juga dalam dokuen penganggaran.
Baca juga: Proyek Bendungan Rukoh Beranggaran Rp 3 Triliun Rampung Tahun 2022, Ini Fungsinya Saat Beroperasi
Lebih jelas disampaikan dalam kasus lima paket proyek yang nilainya Rp 795 jutaan lebih itu tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Belakangan dilaksanakan hingga merugikan keuangan Negara. Kejaksaan sudah menyampaikan permintaan audit dan saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian Negara.
Kajari pun memastikan kasus ini segera dituntaskan. Ada sederet nama yang telah diperiksa kejaksaan.
Selanjutnya, Rabu (6/5/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan lima proyek fiktif tahun 2019 di daerah.
Penetapan ketiga tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.
Ketiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing Saifullah Hanif, Syukri Rosab dan Darmawansyah Alias Agam.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.
Pun demikian tersangka Syukri Rosab berstatus ASN di BPKD sebagai staf pelaksana akuntansi. Sementara Darmawansyah merupakan pihak swasta sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Darmawan alias Agam Minggu (31/5/2020) pagi lalu.
Baca juga: Transportasi Aceh Timur - Gayo Lues Masih Lumpuh, Alat Berat Masih Bersihkan Material Longsor
Baca juga: Tradisi Bantu Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran Tetap Lestari di Kampung Daerah Aceh Singkil Ini
Agam merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Tersangka Agam yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Tersangka Agam dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Kemudian Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Saifullah Hanif selaku mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam bersama staf BPKD Syukri Rosab, Selasa (4/8/2020) petang.
Keduanya akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi
Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Kajari Alinafiah mengatakan kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.(*)
Baca juga: Bupati Sarkawi: Sikap Gotong Royong Harus Dikembangkan Terutama Bidang Ekonomi
Baca juga: Bupati Nagan Raya Lantik Ipelmasra Banda Aceh
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Langsa Bertambah Menjadi 11 Orang