Berita Subulussalam
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata menuntut hukuman berbeda terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Infomasi tersebut diperoleh Serambinews.com Minggu (13/12/2020) dari laman resmi http://www.sipp.pn-bandaaceh.go.id/list_perkara/search.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Saifullah Hanif, SE M Si, mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, Darmawansyah alias Agam selaku kontraktor serta Syukri Rosab staf di BKPD.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Ingin Kerjakan Sholat Hajat, Ini Doa dan Niatnya, Bisa Dikerjakan Kapan Saja
Baca juga: VIDEO - VIRAL Guru Ini Sangka Laptop Rusak Sebab Tak Ada Murid Join Kelas
Baca juga: Besok, Puasa Senin Kamis, Simak Ada 10 Keutamaannya, Luar Biasa Manfaatnya
Ketiganya dinilai bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair kami ;
Untuk terdakwa Saifullah Hanif dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Sementara terdakwa Darmawansyah, dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan ;
Sedangkan terdakwa Syukri Rosab dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan ;
Sidang kasus korupsi proyek fiktif tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Dalam kasus ini proses sidang sebagian dilaksanakan secara virtual atau video converence. Hal ini karena situasi covid-19.