Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020, Catat Batas Waktu Tanggal Pembayaran, Jika Telat Ini Aturannya

Pada tahun 2021 mendatang, iuran untuk kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

SERAMBINEWS.COM - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai dari 1 Januari 2021 akan mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Pada tahun 2021 mendatang, iuran untuk kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Sebelumnya, pada bulan Juli hingga Desember 2020, peserta kelas 3 membayar iuran sebesar Rp. 25.500.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Baca juga: Unik, Muslim Buat Perahu Layar dari Botol Bekas untuk Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik

Baca juga: Yura Yunita Menikah, Penampilannya Bikin Pangling, Ini Sosok Suaminya, Donne Maula

Berikut adalah daftar iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Kelas 1: Rp 150.000 

Kelas 2: Rp 100.000 

Kelas 3: Rp 35.000

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved