Breaking News

Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020, Catat Batas Waktu Tanggal Pembayaran, Jika Telat Ini Aturannya

Pada tahun 2021 mendatang, iuran untuk kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. 

Paling lambat, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan hingga tanggal 10 di setiap bulannya.

Lalu, bagaimana jika iuran terlambat dibayar atau menunggak ?

Baca juga: Manfaatkan Dana Desa, Posyantekdes Samuti Rayeuk Produksi Saluran Pracetak Khusus Sawah

Baca juga: Setelah Dua Hari Terendam Banjir, Jalan Elak Lhokseumawe Kini Sudah Bisa Dilintasi

Aturan bagi yang terlambat atau menunggak bayar iuran

Dirangkum dari halaman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Aturan ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan mengakses layanan kesehatan rawat inap.

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

- Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

- Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

- Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. 

Baca juga: Dinsos dan Satpol PP Patroli Keliling Bireuen, Gepeng Menghilang, Sembilan Orang Ditangkap

Baca juga: Teddy Tuntut Warisan Rp 10 M Lina ke Sule, Ternyata Sudah Menikah Lagi, Siapa Sosok Istri Barunya?

Besaran denda pelayanan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Sebagaimana tertulis di halaman resmi BPJS Kesehatan, besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved