Luar Negeri
AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Turki, Terkait Pembelian S-400 Rusia
Sanksi tersebut meliputi larangan terhadap semua izin ekspor AS dan otorisasi kepada Presidensi Industri Pertahanan Turki
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Senin (14/12/2020) menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Turki terkait pembelian sistem pertahanan udara S-400 dari Rusia.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan menyebutkan bahwa sanksi tersebut, yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (Countering America's Adversaries Through Sanctions Act/CAATSA).
Sanksi tersebut meliputi larangan terhadap semua izin ekspor AS dan otorisasi kepada Presidensi Industri Pertahanan Turki (Turkey's Presidency of Defense Industries/SSB), serta pembekuan aset dan pembatasan visa Presiden SSB Ismail Demir dan para pejabat lainnya.
Pernyataan tersebut juga mengungkapkan bahwa Washington telah berulang kali menegaskan kepada Ankara.
"Pada level tertinggi dan dalam banyak kesempatan bahwa pembelian sistem S-400 akan membahayakan keamanan teknologi dan personel militer AS, sekaligus memberikan dana besar untuk sektor pertahanan Rusia, serta akses bagi Rusia ke angkatan bersenjata dan industri pertahanan Turki."
"Tindakan hari ini memberikan sinyal yang jelas bahwa Amerika Serikat akan sepenuhnya menerapkan Bagian 231 CAATSA dan tidak akan menoleransi transaksi signifikan dengan sektor pertahanan dan intelijen Rusia," tambah pernyataan itu.
Baca juga: Erdogan: Sanksi Amerika Serikat Tak Menghormati Turki, Terkait Pembelian Rudal S-400 dari Rusia
Baca juga: Nova Ceritakan Relasi Aceh-Turki di Masa Lalu, Diharapkan Jadi Penguat Kerja Sama Masa Kini
Langkah ini akan semakin memperburuk hubungan antara kedua sekutu NATO tersebut, yang sudah menghadapi berbagai isu regional seperti konflik di Suriah dan Mediterania timur.
Pompeo sendiri tidak menemui para pejabat senior Turki ketika mengunjungi negara itu bulan lalu.
Media AS melaporkan langkah terbaru ini merupakan cara untuk mendahului tuntutan dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act/NDAA) 2021, yang mengamanatkan sanksi AS terhadap Turki terkait pembelian S-400 dalam waktu 30 hari sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Kendati demikian, seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS membantah spekulasi tersebut dalam konferensi pers via telepon pada Senin.
Kekhawatiran utama AS adalah kemungkinan Rusia mengumpulkan teknologi dan data siluman dari jet tempur F-35 jika pesawat itu dipasangkan dengan sistem S-400.
Sebelumnya, Turki berencana membeli 100 unit jet F-35 dan merupakan produsen untuk beberapa komponen jet tempur siluman canggih yang dipakai AS dan sekutu utamanya.
Pemerintahan Trump kemudian menghentikan keterlibatan Turki dalam program jet F-35 ketika Ankara mulai menerima pengiriman sistem pertahanan udara S-400 pada Juli 2019.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Oktober mengonfirmasi bahwa tentara Turki telah menguji sistem pertahanan udara S-400, yang lantas mengundang kecaman dari AS.
Rusia dan Turki menyelesaikan kesepakatan sistem pertahanan udara S-400 senilai sekitar 2,5 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp14.158) pada 2017, dan pengirimannya selesai pada 2019 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sistem-pertahanan-anti-serangan-udara-bikinan-rusia-s-400.jpg)